Apa Hubungan BPJS Kesehatan Dalam Pelayanan Publik Mengurus SKCK ?

Oleh: Akhrom Saleh, S.IP, SH. (Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 45 Jakarta) 

Kita tahu bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan pra syarat untuk melamar pekerjaan dan juga salah satu syarat untuk menempati posisi (jabatan) di intansi tertentu. Tak hanya itu, SKCK juga digunakan sebagai pendaftaran TNI/Polri/ASN, pengurusan Visa, pindah kewarganegaraan dan keperluan organisasi profesi.

Perusahaan atau intansi tertentu membutuhkan keterangan tersebut sebagai dasar untuk mengetahui apakah seseorang bebas dari catatan kejatahan. Singkatnya, SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Sehingga dalam menerima pegawai/pekerja perusahaan/intansti tertentu paling tidak memiliki catatan bahwa seseorang individu terbebas dari tindak pidana. Atau terbebas permasalahan hukum tertentu.

Sebagai gambaran dalam kepengurusan SKCK sering terjadi antrian setiap hari, terlebih lagi disaat kelulusan anak sekolah misal setingkat menengah atas dalam usia produktif yang membutuhkan pekerjaan. Contohnya, dibeberapa daerah mengalami lonjakan signifikan seperti yang diberitakan oleh Tempo.co. Bahwa terjadinya antrian di Mapolres Aceh Barat pada tanggal 13 September 2025 lalu, antrian hingga mencapai 500 orang perhari. Sementara di Samarinda, Kalimantan Timur 15 September 2025 jumlah pemohon kurang lebih 2000 orang. Hal itu dipicu adanya penerimanaan PPPK. Maka, hemat saya dapat kita bayangkan jika hal itu kita hitung di kabupaten/kota seluruh Indonesia yang membutuhkan SKCK.

Lalu apa hubungannya dengan BPJS Kesehatan? Tahun 2022 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan). Tujuanya adalah, 1). Meningkatkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, 2). Memperluas Akses Layanan Kesehatan, 3). Memastikan keberlangsungan Program JKN, 4). Dan meningkatkan kepesertaan BPJS dengan berbagai layanan publik.

Selanjutnya, sebagai dasar hukumnya pihak kepolisian Indonesia juga mengeluarkan  Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Peraturan tersebut mengatur syarat penerbitan SKCK, misal dalam Pasal 4 menjelaskan bahwa bukti BPJS bisa berupa screenshot status aktif. Atau bukti proses pengaktifan/pembayaran. Artinya hal ini menjadi salah satu syarat bahwa terbitnya SKCK perlu memiliki BPJS Kesehatan yang masih aktif dan atau dalam proses pembayaran/pengaktifan.

Menurut hemat saya di sini letak permasalahannya, bahwa SKCK dan BPJS Kesehatan cenderung dipaksakan untuk saling berkaitan atau berhubungan. Padahal secara administratif tentu tidak ada kaitannya antara Kesehatan dan catatan krimanal. Kita setuju jika syarat membuat SKCK memiliki syarat dokumen, seperti KTP, Akta Lahir, Kartu Keluarga, Pas Foto terbaru dsbnya. Namun bila SKCK dikaitkan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan secara logis tentu sangat memaksakan kehendak negara terhadap rakyatnya. Memaksa rakyat tanpa mempertimbangkan kondisi realita yang terjadi di lapangan.

Sebagai contoh fakta (empiris) ada seorang pria (Sarmin) yang hendak melamar pekerjaan di salah satu pabrik di Kabupaten Tangerang, pria tersebut ingin melamar di posisi sebagai Manajer HRD sebab ia berlatarbelakang Sarjana Hukum dan berprofesi sebagai Advokat.

Sebelumnya ia bekerja disalah satu anak usaha perusahaan plat merah, namun sudah mengudurkan diri. Sepanjang ia bekerja tentu ia memiliki BPJS Kesehatan dan lancar dalam membayar iuran kepersetaan BPJS-nya, namun setelah ia tak lagi bekerja Sarmin tak sanggup lagi membayar iuran BPJS-nya. Hal itu menyebabkan pembengkakkan, mengingat ia memiliki 3 orang anak dan 1 orang istri.

Selanjutnya, karena prasyarat dalam melamar pekerjaan maka ia mengurus SKCK di salah satu kantor polisi di Kota Tangerang Selatan namun terkendala dengan BPJSnya yang berstatus tidak aktif akibat dari penunggakan pembayarannya. Akhirnya, ia mengurungkan niatnya untuk melamar pekerjaan, Hal ini sebagai salah satu contoh realita yang terjadi, belum lagi kasus-kasus empiris lainnya yang terjadi dimasyarakat khususnya yang mencari atau melamar pekerjaan.

Maka dalam kasus Sarmin bukannya rakyat mendapatkan (hak) pelayanan publik yang cepat yang tidak berbelit belit, justru sebaliknya sangat menyulitkan dan sebagai hambatan bagi warga negara yang membutuhkan pekerjaan.

Menurut hemat saya bahwa Intstruksi Presiden No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Polri No 6 Tahun 2023, sangat bertentangan dengan peraturan diatasnya, yakni UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tentu UU tersebut terbit bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan publik, melindungi hak masyarakat sebagai pengguna layanan dan mewujudkan pelayanan yang baik, transparan, cepat dan adil.

Pasal 4 Pelayanan Publik Berasaskan: Kepentingan Umum, Kepastian Hukum, Kesamaan Hak, Keseimbangan Hak dan Kewajiban, Profesionalitas, Partisipatif, Persamaan Perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Sementara UUD 1945 Republik Indonesia Pasal 28D Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Pasal tersebut bagian dari Bab XA tentang Hak Asasi Manusia.

Maka dari itu, permasalahan yang terjadi dimasyarakat untuk mendapatkan haknya atas pelayanan publik (kecepatan dan kemudahan) justru melahirkan pertanyaan yang mendasar, yakni : 1). Apakah syarat-syarata tersebut telah adil?, 2). Apakah semua warga diperlakukan sama?, 3). Dan apakah ada hambatan yang tidak proposional terhadap hak warga memperoleh pelayanan publik?

Kesimpulannya dengan terbitnya peraturan polri sebagai salah satu syarat untuk menerbitkan SKCK dengan menggunakan BPJS Kesehatan sangat bertentangan. Dampaknya, dengan adanya aturan tersebut justru menyulitkan rakyat dalam mencari nafkah, dan sarannya adalah agar peraturan tersebut dapat ditinjau kembali dengan pertimbangan empiris yang banyak terjadi dilapangan dan adanya peraturan yang berada di atasnya. Dengan kata lain, hemat saya peraturan polri tersebut harus dicabut.

Berita Lainnya

Kapolri Rotasi 108 Perwira, Sejumlah Kapolda dan PJU Resmi Berganti

Jakarta - Polri resmi melakukan serah terima jabatan sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah yang dipimpin langsung oleh Listyo Sigit Prabowo. Beberapa pejabat yang mendapat...

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong, Gubernur Pramono: PIK 2 Bisa Jadi Destinasi...

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan Kelenteng Tian Fu Gong di kawasan Riverwalk Island, PIK 2, Jakarta Utara, pada Minggu (17/5). Kelenteng...

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu (27/5/2026). Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat penentuan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS