Habiburokhman Apresiasi Polri Bongkar Judi Online Internasional, Sebut Selaras dengan Asta Cita Prabowo

Jakarta – Ketua Komisi III (DPR) Habiburokhman, memberikan apresiasi atas langkah Polri dalam membongkar sindikat judi online jaringan internasional yang melibatkan 321 orang warga negara asing (WNA).

Menurut Habiburokhman, penindakan tersebut sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum, menjaga stabilitas keamanan nasional, serta menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif.

“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polri atas keberhasilan pengungkapan judi daring jaringan internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing dari berbagai negara,” katanya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia menilai praktik judi daring menjadi ancaman serius bagi masyarakat maupun ketahanan sosial nasional. Selain berdampak pada ekonomi keluarga, judi online juga dinilai berpotensi merusak moral masyarakat hingga masa depan generasi muda.

Menurut dia, langkah tegas Polri mencerminkan komitmen penegakan hukum yang profesional sekaligus bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak destruktif judi daring.

Habiburokhman juga menyoroti perkembangan praktik judi online yang kini telah berubah menjadi kejahatan terorganisir lintas negara dengan memanfaatkan teknologi digital.

Ia mengatakan aktivitas tersebut melibatkan perputaran dana besar dan berpotensi memicu tindak pidana lain seperti pencucian uang hingga penipuan.

“Fenomena tersebut melibatkan aliran dana besar dan berpotensi memicu tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penipuan sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius, konsisten, dan menyeluruh,” ujarnya.

Komisi III DPR RI pun mendorong Polri terus memburu pelaku utama, bandar, operator, hingga pihak yang memfasilitasi aktivitas judi daring tanpa pandang bulu.

“Kami mendorong Polri untuk terus menindak para pelaku utama, bandar, operator, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas judi daring tanpa pandang bulu,” kata Habiburokhman.

Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan agar mampu memberikan efek jera sekaligus memutus rantai praktik judi online di Indonesia.

Selain itu, Habiburokhman turut meminta penguatan sinergi antarkementerian dan lembaga, termasuk dalam pengawasan sistem keuangan, keimigrasian, serta ruang siber nasional agar Indonesia tidak dijadikan basis operasi kejahatan digital internasional.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap 321 warga negara asing terkait kasus judi daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat.

Berita Lainnya

Dompet Dhuafa Salurkan 100 Domba Lewat Program Jantara di Kabupaten Semarang

Jakarta - Dompet Dhuafa kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan peternak melalui program Jaringan Tani Ternak (Jantara) dengan mendistribusikan 100 ekor domba ke dua...

Bahlil Bocorkan Minyak Rusia Segera Masuk RI, Pengiriman Ditargetkan Mulai Pekan Depan

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pengiriman minyak mentah impor dari Rusia diperkirakan mulai dilakukan dalam satu hingga...

Teken Kesepakatan Besar, Andra Soni Siap Ubah Sampah Jadi Cuan dan Listrik

Jakarta - Gubernur Banten Andra Soni resmi menandatangani Perjanjian Kesepakatan Bersama terkait pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya. Penandatanganan kerja sama tersebut...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS