Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo segera merealisasikan komitmennya dalam menyediakan ruang yang layak bagi generasi Z melalui kebijakan nyata, terutama di sektor hunian.
“Belum lama ini, Pramono menyatakan bahwa Jakarta harus memberikan ruang yang lebih besar lagi kepada anak-anak Gen Z. Saya pikir, ruang yang dimaksud itu salah satunya mencakup ruang untuk tinggal dan hidup di Jakarta,” kata William di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
William menilai, salah satu hambatan utama yang dihadapi anak muda untuk menetap di Jakarta adalah mahalnya biaya kepemilikan maupun sewa tempat tinggal, baik rumah tapak, rumah susun (rusun), maupun apartemen.
Berdasarkan data tahun 2023, harga rumah di Jakarta berada pada kisaran Rp800 juta hingga Rp10 miliar, bergantung pada lokasi dan luas bangunan maupun tanah. Hunian sederhana dengan luas tanah sekitar 30–50 meter persegi di kawasan Jakarta Timur, misalnya, dibanderol mulai Rp800 juta. Sementara rumah dengan luas tanah 100–200 meter persegi dapat mencapai Rp10 miliar atau bahkan lebih tinggi.
Menurut William, tingginya harga properti tidak terlepas dari keterbatasan lahan di Jakarta yang dipengaruhi tata kota yang belum tertata optimal. Selain itu, kondisi pasar properti juga dinilai turut memicu lonjakan harga hunian dari tahun ke tahun.
“Kondisi ini tentu tidak lepas dari keterbatasan tempat tinggal di Jakarta. Satu, dikarenakan tata kotanya yang memang semrawut, sehingga lahan menjadi semakin berkurang. Namun, ini juga diakibatkan oleh kondisi pasar real estate yang membuat harga hunian kian melonjak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu segera mencari solusi konkret apabila benar-benar ingin menghadirkan ruang hidup yang lebih luas dan terjangkau bagi generasi muda di ibu kota.
Sebagai referensi, William menilai kebijakan perumahan yang diterapkan Wali Kota New York, Zohran Mamdani, dapat dijadikan contoh. Salah satunya melalui penerapan Pied-à-Terre Tax atau pajak properti mewah untuk mengendalikan kepemilikan real estate.
“Mas Pram bisa mencontoh Zohran di New York dengan kebijakan Pied-à-Terre Tax atau pajak properti mewah. Bagaimana pemerintah hadir untuk mengatur kepemilikan real estate agar harga-harga hunian bisa kembali terjangkau bagi penduduk-penduduknya dan menciptakan keadilan ruang yang nyata, terutama untuk anak-anak muda yang memang sedang kesulitan untuk mencari tempat tinggal,” paparnya.
Sebelumnya, Pramono Anung menyampaikan bahwa generasi Z perlu memperoleh ruang seluas-luasnya sebagai bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global yang inklusif.
“Jakarta kalau mau maju sebagai kota global, inklusif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, maka peran Gen Z-nya harus mendapatkan ruang yang maksimal,” membicarakan penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pramono juga menilai generasi Z memiliki semangat emansipasi yang kuat dalam merespons berbagai persoalan sosial dan politik saat ini.
“Gen Z memandang emansipasi sebagai hak untuk memilih jalur hidup secara autentik, baik itu menjadi pemimpin di industri teknologi, penggerak ekonomi kreatif, maupun menyuarakan isu-isu sosial melalui media sosial,” ujarnya.
