Adian Sebut Driver Ojol Sambut Gembira Pemangkasan Potongan Aplikator Jadi 8 Persen

Jakarta – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Adian Napitupulu, mengatakan para pengemudi ojek online (ojol) menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memangkas potongan tarif aplikator menjadi 8 persen.

Menurut Adian, sebelumnya para driver ojol memperjuangkan penurunan potongan tarif hingga 10 persen melalui penyampaian aspirasi kepada DPR. Namun, mereka justru mendapat keputusan yang dinilai lebih menguntungkan.

“Dalam konteks persentase tersebut, seluruh driver ojol saya lihat senang,” kata Adian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Ia menyebut para pengemudi ojol bahkan menggelar syukuran setelah pemerintah resmi menurunkan potongan tarif dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen.

Menurut dia, keputusan tersebut menjadi kemenangan perjuangan para pengemudi transportasi daring yang selama ini meminta sistem pembagian hasil lebih adil.

Meski demikian, Adian mengingatkan pemerintah agar tidak berubah menjadi “pemain baru” di industri aplikator usai adanya pembelian saham perusahaan transportasi digital oleh negara.

Ia menilai kehadiran pemerintah tetap penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja, khususnya para pengemudi ojol, namun sebatas sebagai pemegang saham.

“Cukuplah sebatas kepemilikan saham saja. Kenapa? Ada banyak aplikasi yang lain termasuk kayak JogjaKita, ada NuJek, ada Josal, banyak sekali ya,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan aplikator menjadi maksimal 8 persen.

Kebijakan itu diumumkan Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional pada Jumat (1/5/2026).

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo dalam pidatonya.

Presiden menegaskan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada para pengemudi ojol yang bekerja setiap hari di jalan dan menghadapi risiko tinggi. Menurutnya, skema pembagian pendapatan sebelumnya belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi para driver.

Berita Lainnya

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026 untuk UMKM, Asal Daftar

Jakarta - TVRI membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia FIFA 2026 tanpa dikenakan...

Jelang Idul Adha, Sudin KPKP Jakbar Beri Vitamin Anti-Stres untuk Hewan Kurban

Jakarta - Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Jakarta Barat memberikan vitamin elektrolit anti-stres kepada hewan kurban di sejumlah tempat penampungan menjelang perayaan...

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Bea Cukai, Pegawai Kemenkeu Diperiksa

Jakarta - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan memeriksa seorang pegawai...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS