Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Aturan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini bertujuan memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa hakim ad hoc merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga hak keuangan dan fasilitasnya perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem perundang-undangan. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong lahirnya hakim yang berintegritas, profesional, dan mandiri.
Perpres ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah beberapa kali direvisi, termasuk terkait pemberian uang kehormatan bagi hakim ad hoc.
Fasilitas dan Hak Keuangan
Dalam aturan baru ini, hakim ad hoc mendapatkan sejumlah hak, di antaranya:
* Tunjangan bulanan (sudah termasuk pajak penghasilan)
* Fasilitas rumah negara dan transportasi di wilayah penugasan
* Jaminan kesehatan dan keamanan
* Biaya perjalanan dinas setara hakim di pengadilan tempat bertugas
Selain itu, terdapat pula uang penghargaan di akhir masa jabatan sebesar dua kali tunjangan bulanan. Jika masa jabatan tidak diselesaikan penuh, maka penghargaan diberikan secara proporsional.
Namun, bagi hakim ad hoc yang berasal dari unsur PNS, TNI, atau Polri, tidak diperkenankan menerima gaji dari instansi asal selama menjalankan tugas sebagai hakim ad hoc.
Aturan Disiplin
Perpres juga menegaskan bahwa uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim yang diberhentikan tidak hormat akibat pelanggaran berat atau putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Selain itu, hakim ad hoc tidak memperoleh hak pensiun maupun pesangon setelah masa tugas berakhir.
Rincian Tunjangan Hakim Ad Hoc
Berikut besaran tunjangan berdasarkan jenis pengadilan:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
* Tingkat pertama: Rp49.300.000
* Tingkat banding: Rp64.500.000
* Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Hubungan Industrial
* Tingkat pertama: Rp49.300.000
* Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Perikanan
* Tingkat pertama: Rp49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
* Tingkat pertama: Rp49.300.000
* Tingkat banding: Rp62.500.000
* Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Niaga
* Tingkat pertama: Rp49.300.000
* Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Dengan diberlakukannya aturan ini sejak 4 Februari 2026, pemerintah berharap sistem peradilan, khususnya di pengadilan khusus mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
