Harga Emas Antam Turun Rp35.000, Kini Dibanderol Rp2,76 Juta per Gram

Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (5/5/2026). Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas turun Rp35.000 dari sebelumnya Rp2.795.000 menjadi Rp2.760.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali, yang kini berada di level Rp2.545.000 per gram. Nilai ini menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulianya ke Antam.

Perlu diketahui, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Selain itu, transaksi penjualan emas juga dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk berbagai ukuran emas mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.

Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan terbaru:

* 0,5 gram: Rp1.430.000

* 1 gram: Rp2.760.000

* 2 gram: Rp5.460.000

* 3 gram: Rp8.165.000

* 5 gram: Rp13.575.000

* 10 gram: Rp27.095.000

* 25 gram: Rp67.612.000

* 50 gram: Rp135.145.000

* 100 gram: Rp270.212.000

* 250 gram: Rp675.265.000

* 500 gram: Rp1.350.320.000

* 1.000 gram: Rp2.700.600.000

Dengan pergerakan ini, pelaku pasar dan investor diimbau untuk terus memantau perkembangan harga sebelum melakukan transaksi.

Berita Lainnya

Gubernur Pramono Tekankan Kolaborasi Komite dan Sekolah untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pentingnya sinergi antara komite sekolah dan kepala sekolah untuk memperkuat mutu pendidikan di Jakarta. Hal itu...

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Atur Tunjangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Aturan yang...

Pemprov DKI Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik...

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS