Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya risiko penggunaan internet di kalangan anak-anak.
Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk merespons kondisi yang kerap disebut sebagai “alarm darurat”, seiring tingginya paparan risiko digital yang dihadapi anak di era teknologi saat ini.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa ancaman di ruang digital kini semakin kompleks. Mulai dari paparan konten negatif, eksploitasi seksual berbasis daring, hingga aktivitas ilegal yang menyasar anak-anak.
Ia menilai kondisi ini diperburuk oleh keterbatasan kemampuan anak dalam menyaring informasi di dunia maya.
“Ancaman yang terlihat jelas adalah paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga aktivitas ilegal yang membahayakan anak. Mereka belum bisa sepenuhnya membedakan mana yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak,” kata Arifah dalam Dialog FMB9 bertema Membangun Ruang Digital Aman dan Ramah Anak, Selasa (28/4/2026).
Selain itu, sistem algoritma pada platform digital juga dinilai turut berkontribusi terhadap paparan konten yang tidak sesuai usia. Konten yang terus muncul berulang kali dapat memicu rasa penasaran anak hingga akhirnya mengakses informasi yang tidak semestinya.
“Sering kali anak membuka media sosial, lalu muncul konten yang tidak tepat. Karena terus muncul, akhirnya memicu rasa penasaran dan membuat mereka terus mengaksesnya,” kata dia.
Berdasarkan data, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Bahkan, sebagian besar dari mereka mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata mencapai tujuh jam.
Menurut Arifah, angka tersebut menjadi sinyal penting bagi negara untuk segera melakukan intervensi serius, mengingat dampaknya juga berpotensi memengaruhi kesehatan mental anak.
Sebagai bentuk komitmen, pemerintah menghadirkan PP Tunas guna menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak.
“Ini sudah menjadi alarm bagi kita semua. Jumlahnya besar, sehingga perlu langkah mendasar dan berkelanjutan, tidak hanya untuk anak, tetapi juga orang tua, dunia pendidikan, dan penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan, Kementerian PPPA juga mengembangkan modul pembelajaran berbasis e-learning. Materi yang disediakan mencakup berbagai aspek, mulai dari manajemen kasus, peningkatan literasi digital anak, hingga pengasuhan di era digital.
Program edukasi ini dapat diakses masyarakat luas sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman publik terhadap pentingnya perlindungan anak di dunia maya.
Arifah menambahkan bahwa keberhasilan penerapan PP Tunas tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pendekatan edukatif yang melibatkan berbagai pihak.
Dengan demikian, pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi fondasi dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia.
PP Tunas Jadi Penyeimbang Akses dan Perlindungan
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menilai ruang digital memiliki dua sisi yang berbeda. Di satu sisi memberikan manfaat, namun di sisi lain menyimpan risiko yang tidak kecil bagi anak.
Ia menegaskan bahwa PP Tunas hadir sebagai upaya menyeimbangkan antara akses teknologi dan perlindungan anak.
Berdasarkan data KPAI, kasus anak yang menjadi korban di ranah digital menempati peringkat ketiga dalam beberapa tahun terakhir, setelah kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Kasus tersebut meliputi perundungan siber, kecanduan gim daring, hingga paparan konten pornografi.
Kawiyan berharap implementasi PP Tunas mampu menekan berbagai risiko tersebut, salah satunya melalui pembatasan usia dalam penggunaan media sosial.
“Dengan PP Tunas, anak tetap bisa memanfaatkan ruang digital untuk belajar, tetapi dengan pengawasan dan pembatasan yang jelas. Ini penting agar mereka lebih siap saat menggunakan media sosial,” katanya.
Selain itu, KPAI juga mendorong pemerintah untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, termasuk pemberian sanksi tegas bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan.
Dalam regulasi ini, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan mengutamakan kepentingan terbaik anak dibandingkan kepentingan komersial. Penerapan verifikasi usia serta pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi juga menjadi bagian dari ketentuan.
Pada tahap awal penerapan, sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), dan Bigo Live telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Bentuk kepatuhan meliputi penetapan batas usia minimum, penonaktifan akun anak secara bertahap, serta penghentian iklan yang menyasar anak-anak.
Bahkan, TikTok dilaporkan telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini.
