Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang juga menyeret pengusaha Samin Tan.
Dari tiga orang yang ditetapkan, salah satunya merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.
Kejagung Kembangkan Kasus Tambang AKT, Tiga Tersangka Baru Bungkam Saat Digiring ke Tahanan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan penetapan tersebut.
“Pertama, tersangka HS. Ini adalah selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah,” ujarnya, Kamis malam (23/4/2026).
Syarief menjelaskan, HS diduga menerbitkan persetujuan berlayar bagi PT MCM dan sejumlah perusahaan lain. Padahal, ia mengetahui bahwa dokumen pengangkutan batu bara tersebut berasal dari PT AKT dan digunakan dengan cara yang tidak sah.
Indonesia Dorong Penguatan Kapasitas Pengawas untuk Berantas Kejahatan Perikanan Lintas Negara
“Oleh karena itu, tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT,” tuturnya.
“Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” sambungnya.
Syarief menambahkan, izin usaha pertambangan PT AKT sendiri telah dihentikan sejak 2017.
“Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP,” urainya.
Tersangka kedua adalah BDW yang menjabat sebagai Direktur PT AKT. Ia diduga terlibat bersama Samin Tan, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sekaligus beneficial owner perusahaan tersebut.
“Tersangka tersebut menjabat selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan tersangka ST yang sebelumnya (telah ditetapkan) selaku BO PT AKT, yang merupakan kontraktor penambangan batubara yang didasarkan pada PKP2B yang sudah diterminasi sejak tahun 2017,” terangnya.
Adapun tersangka ketiga adalah HZM yang menjabat sebagai General Manager PT OOW Indonesia, perusahaan yang bergerak di sektor kelautan dan kargo.
“Para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 dan subsider 604 (UU Tipikor), sama seperti yang lain. Dan para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” tukasnya.
