Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang AKT, Libatkan Pejabat KSOP

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang juga menyeret pengusaha Samin Tan.

Dari tiga orang yang ditetapkan, salah satunya merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan penetapan tersebut.

“Pertama, tersangka HS. Ini adalah selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah,” ujarnya, Kamis malam (23/4/2026).

Syarief menjelaskan, HS diduga menerbitkan persetujuan berlayar bagi PT MCM dan sejumlah perusahaan lain. Padahal, ia mengetahui bahwa dokumen pengangkutan batu bara tersebut berasal dari PT AKT dan digunakan dengan cara yang tidak sah.

“Oleh karena itu, tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT,” tuturnya.

“Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” sambungnya.

Syarief menambahkan, izin usaha pertambangan PT AKT sendiri telah dihentikan sejak 2017.

“Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP,” urainya.

Tersangka kedua adalah BDW yang menjabat sebagai Direktur PT AKT. Ia diduga terlibat bersama Samin Tan, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sekaligus beneficial owner perusahaan tersebut.

“Tersangka tersebut menjabat selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan tersangka ST yang sebelumnya (telah ditetapkan) selaku BO PT AKT, yang merupakan kontraktor penambangan batubara yang didasarkan pada PKP2B yang sudah diterminasi sejak tahun 2017,” terangnya.

Adapun tersangka ketiga adalah HZM yang menjabat sebagai General Manager PT OOW Indonesia, perusahaan yang bergerak di sektor kelautan dan kargo.

“Para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 dan subsider 604 (UU Tipikor), sama seperti yang lain. Dan para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” tukasnya.

Berita Lainnya

Istana Tegaskan Belum Ada Agenda Reshuffle Besar Kabinet Merah Putih

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah isu yang menyebutkan pemerintah akan melakukan perombakan besar-besaran terhadap susunan Kabinet Merah Putih dalam waktu...

Prabowo Tunjuk Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus untuk Perkuat Aspirasi Buruh

Jakarta - Penunjukan Ketum Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh merupakan bagian dari upaya...

KPK Dalami Dugaan Komunikasi Silmy Karim dengan Direktur “Kampung Rusia” di Ubud

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK), dengan Andrej Frey, warga negara...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS