KPK Bongkar Ekosistem Korupsi: Fenomena Sirkel Jadi Mesin Penyebar Uang Haram!

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di Indonesia kini telah berkembang menyerupai sebuah ekosistem, terutama dengan munculnya fenomena yang dikenal sebagai “sirkel”.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa istilah sirkel merujuk pada keterlibatan berbagai pihak di luar pelaku utama dalam suatu kasus korupsi.

“Sirkel ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering (lapisan) melakukan penerimaan uang maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Ia mengungkapkan bahwa lingkaran tersebut bisa berasal dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Mereka terlibat dalam beragam peran, mulai dari tahap perencanaan hingga membantu menyamarkan aliran dana.

“Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan dan ada juga yang menjadi layer atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang,” katanya.

Sebagai contoh, dalam kasus di Pekalongan dan Bekasi, KPK menemukan keterlibatan keluarga inti yang turut menikmati hasil korupsi. Sementara di Tulungagung dan Riau, peran sirkel diisi oleh orang kepercayaan yang menjadi perantara aliran dana.

Selain itu, dalam perkara di Bea Cukai, KPK mengungkap adanya skema berlapis, termasuk penggunaan rumah aman (safe house) untuk menyimpan uang tunai serta pencatutan nama kolega sebagai nomine atau rekening penampungan.

“Tidak hanya itu, KPK juga menemukan skema berlapis di perkara Bea Cukai. Selain dugaan penerimaan uang tunai yang disimpan di safe house atau rumah aman, kami juga menemukan penggunaan nama kolega kerja yang dicatut sebagai nomine atau digunakan sebagai rekening penampungan dana,” katanya.

Melihat pola tersebut, KPK menilai korupsi kini telah membentuk sistem yang saling terhubung.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem. Ada yang mengatur, ada yang menjalankan dan ada yang menyimpan,” ujarnya.

Karena itu, Budi menegaskan upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, melainkan harus membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

“Akan tetapi, juga harus mengurai seluruh jejaring yang terlibat. Integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik,” katanya.

Berdasarkan data penindakan KPK sepanjang 2004 hingga 2025, tercatat sebanyak 1.904 pelaku tindak pidana korupsi telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 1.742 pelaku atau sekitar 91 persen merupakan laki-laki, sementara 162 lainnya atau 9 persen adalah perempuan.

Berita Lainnya

Terbongkar! KPK Cium Intervensi Lelang oleh Eks Bupati Pati, Aliran Fee Diduga...

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan campur tangan dalam proses lelang proyek yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, saat masih menjabat sebagai...

UBL PHK Dosennya Usai Dituduh Lecehkan Mahasiswi, Padahal Belum Terbukti

Jakarta – Dunia akademisi Universitas Budi Luhur (UBL) Jakarta tengah diguncang oleh keputusan drastis pihak rektorat yang melakukan pemberhentian terhadap salah satu dosennya yang...

PBB “Gugat” Kewenangan Menkum ke MK, Sengketa Kepengurusan Memanas!

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS