Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini berkaitan dengan kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik.
Pengujian tersebut ditujukan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya yang mengatur peran menteri dalam memberikan pengesahan terhadap perubahan struktur kepengurusan partai.
“Kami menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI sudah menyampaikan permohonan judicial review pada Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra kepada wartawan, Senin, 20 April 2026.
Gugum menjelaskan, pengajuan gugatan tersebut dipicu oleh dinamika internal yang muncul setelah pelaksanaan Muktamar VI di Bali. Pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan pengesahan perubahan kepengurusan DPP sesuai hasil muktamar pada 9 Maret 2026.
Namun, pada 12 Maret 2026, muncul permohonan lain dari pihak berbeda yang mengatasnamakan hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).
“Secara hukum administrasi mestinya pihak yang mengajukan lebih dulu, secara hukum publik, itu haruslah diberikan hak prioritas, first come first serve, dialah yang seharusnya dilayani dan diberikan surat keputusan pengesahan,” tegasnya.
Ia menilai susunan kepengurusan yang diajukan pihaknya sah karena merupakan hasil Muktamar VI di Bali. Sebaliknya, kepengurusan yang berasal dari MDP dianggap tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.
“Itu pun penyelenggaranya tidak sah karena dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah, bukan Dewan Pimpinan Pusat,” ujarnya.
Menyusul informasi bahwa Menteri Hukum telah menerbitkan surat keputusan terkait pengesahan kepengurusan hasil MDP, Gugum bersama jajaran DPP PBB hasil Muktamar VI memutuskan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.
“Maka hari ini kami datang ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka menguji kewenangan dari menkum melakukan pengesahan ini,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal PBB hasil Muktamar VI Bali, Ali Amran Tanjung, juga menyatakan bahwa langkah hukum tersebut diambil demi menjaga prinsip demokrasi. Ia mengingatkan bahwa kewenangan yang tidak terkontrol berpotensi menggerus kepercayaan publik.
“Keputusan yang tidak tepat bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” kata Ali.
