Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Pusat, Jumat malam, 17 April 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R (25) di kawasan Senen. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menjelaskan bahwa lokasi produksi berada di sebuah unit apartemen di kawasan Salemba.
“Pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, kami subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika home industri jenis tembakau sintetis yang berlokasi di sebuah apartemen Jakarta Pusat, yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial R,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain tembakau sintetis siap edar, ganja, serta bahan baku berupa bibit tembakau sintetis. Selain itu, ditemukan juga peralatan produksi seperti kompor listrik, bejana, botol alkohol, dan alat semprot.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan kemasan siap pakai, plastik klip, serta timbangan digital yang diduga digunakan dalam proses distribusi narkotika tersebut.
“Adapun barang bukti yang telah kami amankan berupa bibit tembakau sintetis seberat 235 gram, 5 kg tembakau produksi, alkohol, botol kaca kemasan, serta kompor listrik untuk produksi tembakau sintetis,” jelasnya.
Untuk pemasaran, pelaku diduga menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi antara penjual dan pembeli.
“Untuk modus penjualan jenis narkotika tembakau sintetis melalui akun media sosial yang dihubungkan oleh penjual dan juga pembeli,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
