DPR Desak Copot Kajari Karo, Kasus Amsal Dinilai Fatal dan Cederai Profesionalisme

Jakarta – Penanganan kasus videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, menuai kritik tajam dari Komisi III DPR RI. Sejumlah anggota dewan mendesak agar jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dicopot karena dinilai melakukan kesalahan serius.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan agar Kepala Kejari Karo Dantek Rajagukguk beserta seluruh pejabat yang terlibat segera ditarik dari jabatannya.

“Tarik Kajari, tarik semua Kasi yang terlibat. Ini kesalahan fatal. Setelah itu harus minta maaf dan diperbaiki,” tegas Hinca dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Kamis (2/4/2026).

Ia juga menyarankan agar para aparat tersebut mendapatkan pembinaan ulang demi meningkatkan profesionalisme.

“Copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya berjalan baik,” tambahnya.

Desakan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, yang menilai langkah pencopotan penting sebagai bentuk tanggung jawab.

“Kalau saya jadi Kajati Sumut, saya pindahkan saja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, meminta Kejaksaan bertindak tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Kajari Karo dan seluruh perangkat yang bersalah harus ditindak. Ini harus benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk menjelaskan bahwa penahanan terhadap Amsal dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Ia menyebut Amsal diduga melakukan markup anggaran dengan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) penyewaan peralatan selama 30 hari, meski kegiatan tidak berlangsung penuh.

Selain itu, ditemukan dugaan tumpang tindih anggaran, di mana biaya produksi video sebesar Rp9 juta masih ditambah pos editing, cutting, dan dubbing masing-masing Rp1 juta, yang menurut ahli merupakan satu kesatuan pekerjaan.

Danke menegaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai Pasal 100 Ayat 5 KUHAP, yang mengatur penahanan terhadap tersangka yang tidak kooperatif atau berpotensi menghambat proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan DPR, sekaligus menguji profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara di daerah.

Berita Lainnya

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin, (14/9/2026). Suahasil dipercaya menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan...

Pengukuran Terjadwal Bikin Urus PBT Lebih Cepat

Jakarta – Layanan Pengukuran Terjadwal dinilai memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan, khususnya Peta Bidang Tanah (PBT). Proses yang sebelumnya dapat...

Komisi II DPR Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jakarta – Komisi II DPR RI membuka peluang untuk mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan DPR. Pembahasan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS