Pramono Batasi WFH ASN DKI Maksimal 50 Persen, Larang Kerja dari Kafe

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan pembatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Ia menjelaskan, penerapan WFH di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibatasi dengan kisaran 25 hingga 50 persen dari total pegawai.

“Kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta dikutip Kamis (2/4/2026).

Sementara itu, ASN yang bertugas di lapangan maupun pegawai berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tetap bekerja seperti biasa. Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat tingkat Madya dan Pratama.

Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kualitas pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Petugas yang bekerja misalnya di Kesehatan, di Damkar dan sebagainya termasuk kami ini enggak ada yang kena work from home, tetap bekerja seperti biasa,” ucapnya.

Pramono juga menegaskan larangan bagi ASN untuk bekerja dari kafe atau tempat umum lainnya saat menjalani WFH. Ia memastikan akan ada sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut.

“Mengenai ‘work from cafe’ atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” tegas Pramono.

Untuk mendukung pengawasan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sistem absensi berbasis aplikasi yang mampu melacak lokasi pegawai secara real-time.

Dengan sistem tersebut, ASN yang tidak berada di lokasi yang semestinya saat jam kerja dapat langsung terdeteksi.

“Pemerintah DKI Jakarta untuk itu sudah punya instrumennya. Nanti yang akan dikelola secara langsung oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan tadi sudah dilaporkan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas,” ucap Pramono.

Ia menambahkan, jenis sanksi akan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

“Diatur nanti work from home yang dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu,” ucapnya.

“Pokoknya sanksi, kalau perlu dibina, dibinasakan,” tambah Mas Pram.

Pengaturan teknis terkait WFH tersebut kini tengah dirumuskan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan WFH ini mulai diberlakukan sejak 1 April 2026, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Mulai hari ini sesuai dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin, (14/9/2026). Suahasil dipercaya menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan...

Pengukuran Terjadwal Bikin Urus PBT Lebih Cepat

Jakarta – Layanan Pengukuran Terjadwal dinilai memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan, khususnya Peta Bidang Tanah (PBT). Proses yang sebelumnya dapat...

Komisi II DPR Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jakarta – Komisi II DPR RI membuka peluang untuk mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan DPR. Pembahasan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS