Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Pejabat ESDM dalam Kasus Tambang PT AKT

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan belum dapat menyimpulkan adanya pihak lain yang terlibat.

“Yang jelas nanti penyidik mendalami tentunya berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan tetap dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ujar Anang.

Fokus Pengembangan Kasus

Penyidikan saat ini diarahkan untuk:

  • Mengungkap kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara
  • Mengumpulkan bukti tambahan
  • Menentukan tersangka baru jika ditemukan cukup bukti

Kejagung menegaskan proses hukum dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati hak asasi manusia.

Samin Tan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan, pendiri PT AKT, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sualeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta keterangan saksi.

Samin Tan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dugaan Praktik Tambang Ilegal

Dalam konstruksi perkara, PT AKT:

  • Memiliki izin PKP2B yang telah dicabut sejak 2017
  • Diduga tetap melakukan penambangan hingga 2025
  • Menggunakan dokumen perizinan tidak sah

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tambang.

Potensi Kerugian Negara

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Sebelumnya, PT AKT telah dikenai denda administrasi sekitar Rp4,24 triliun.

Namun, total kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan:

  • Pasal 603 KUHP baru
  • Pasal 604 KUHP baru

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Berita Lainnya

HANTARU ke-66, ATR/BPN Gelar Donor Darah

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan HANTARU Peduli melalui aksi donor darah dalam rangka memperingati Hari Agraria dan...

Komisi III Tampung Aspirasi Hampir 60 Pihak untuk RUU Perampasan Aset

Jakarta - Komisi III DPR RI telah menghimpun masukan dari hampir 60 pihak dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Aspirasi tersebut...

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar untuk Pulihkan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

Jakarta - Kementerian Agama menyalurkan bantuan senilai total Rp65,2 miliar untuk membantu pemulihan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang terdampak banjir di Aceh....

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS