Jakarta – Komisi III DPR RI telah menghimpun masukan dari hampir 60 pihak dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Aspirasi tersebut disampaikan melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan akademisi, pakar, mahasiswa, hingga pemerhati.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan berbagai masukan yang telah diterima akan menjadi bahan dalam penyusunan naskah dan draf RUU Perampasan Aset.
“Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off (mulai pembahasan),” kata Rikwanto saat menerima masukan soal RUU itu dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Setelah tahap penyusunan selesai, Rikwanto mengatakan pembahasan RUU tersebut akan dilakukan bersama pemerintah. Karena draf masih dalam proses penyusunan, ia meminta masyarakat memahami apabila naskah RUU belum dapat beredar secara luas.
“Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi, penyusunan sudah selesai dan bisa dilempar ke publik draf-draf yang bisa kita koreksi bersama,” kata dia.
Dorong Pengawasan Aparat
Rikwanto mengatakan Komisi III sejak awal memiliki dorongan kuat untuk segera memproses RUU Perampasan Aset. Namun, ia menilai penyusunan aturan tersebut membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut kewenangan negara dalam mengambil alih aset.
Menurut dia, hukum dapat menjadi “pisau bermata dua” sehingga pelaksanaannya perlu disertai mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Rikwanto menilai pengawasan diperlukan agar kewenangan dalam perampasan aset tidak digunakan secara tidak semestinya dan tidak menyasar pihak tertentu berdasarkan dugaan yang tidak memiliki dasar memadai.
“Baik lawan politik yang tidak disukai, tetangganya, atau orang-orang yang berseberangan dan lain-lain ya, dengan praduga-praduga yang dibuat-buat,” tambahnya.
Selain aspek pengawasan, Komisi III juga memberi perhatian pada perlindungan terhadap pihak yang memiliki itikad baik. Hal itu untuk memastikan aset milik pihak yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tidak ikut dirampas.
“Kemudian, ada hak didengar ya, konfirmasi atau menyangkal. Ini juga arti masukan juga dalam draf,” katanya.
Proses penyusunan RUU Perampasan Aset saat ini masih berlangsung dengan menghimpun masukan dari berbagai unsur masyarakat. Komisi III sebelumnya menyatakan keterlibatan publik menjadi bagian dari proses penyusunan naskah akademik dan draf RUU tersebut.
