Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Menteri Agama yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, tengah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diputuskan kembali ditahan di rumah tahanan negara (rutan).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses medis saat ini masih berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur,” ujarnya kepada jurnalis, Senin.
Ia meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan tersebut sebelum KPK mengambil keputusan terkait pengalihan status penahanan dari tahanan rumah kembali ke rutan.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” katanya.
Budi menegaskan, meski ada dinamika terkait penahanan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai prosedur. KPK juga terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya,” katanya.
Sebelumnya, isu terkait keberadaan Yaqut sempat mencuat setelah salah satu keluarga tahanan lain, Silvia Rinita Harefa, mengaku tidak melihat Yaqut di rutan saat menjenguk suaminya.
Ia menyebut informasi yang beredar di antara para tahanan menyatakan Yaqut telah keluar dari rutan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ujarnya.
Silvia juga mengaku mendapat informasi bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.
Menurutnya, informasi tersebut diketahui oleh banyak tahanan dan menimbulkan tanda tanya, terutama karena waktu keluarnya berdekatan dengan malam takbiran.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini pun enggak ada,” ujarnya.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Meski demikian, pengawasan terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Kasus tersebut, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.





