MAKI Desak KPK Tahan Kembali Yaqut di Rutan, Soroti Dugaan Diskriminasi

Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di rumah tahanan negara (rutan).

Menurut Boyamin, penahanan dalam rutan penting dilakukan demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Saya minta kepada KPK untuk melakukan penahanan dalam rutan gitu loh, bukan penahanan rumah atau penahanan kota atau apapun. Ini demi keadilan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (23/3/2026).

Ia menilai, pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif dibandingkan dengan tahanan lainnya.

Boyamin menyoroti bahwa keputusan tersebut diambil saat Yaqut dalam kondisi sehat serta berdekatan dengan momen Idulfitri 1447 Hijriah.

“Tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan apalagi menjelang Lebaran. Jadi, ini menjadi diskriminasi, yang lain-lain tetap ditahan sementara Gus Yaqut dialihkan tahanan rumah seakan-akan untuk Lebaran gitu,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan singkatnya masa penahanan Yaqut di rutan sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah, yang hanya berlangsung sekitar satu pekan.

“Pertanyaannya sederhana, kenapa dulu ditahan kalau terus kemudian mau ditangguhkan atau kemudian dialihkan gitu? Enggak usah ditahan saja sekalian mungkin masyarakat enggak kecewa,” imbuhnya.

Boyamin berpendapat, jika sejak awal tidak ada rencana untuk menahan, seharusnya langkah penahanan tidak perlu dilakukan. Namun, ketika keputusan penahanan sudah diambil, menurutnya hal itu tidak seharusnya diubah.

“Ketika sudah ditahan ya jangan kemudian kayak dibuat jungkat-jungkit begini gitu sehingga membuat masyarakat jadi jengkel. Maka, ya harus dilakukan penahanan kembali,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah mengalihkan status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan beberapa hari sebelumnya.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang saat ini masih ditangani oleh KPK.

Berita Lainnya

Ribuan Pelajar Ikuti Jakarta Road Safety Festival 2026 di Ancol

Jakarta - Sebanyak 2.000 pelajar tingkat SMP, SMA, dan SMK dari lima wilayah kota di Jakarta mengikuti kegiatan “Jakarta Road Safety Festival 2026” yang...

Mensos Coret Ribuan Penerima Bansos yang Terindikasi Main Judi Online

Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mencoret lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial yang terindikasi menggunakan dana bansos untuk...

Purbaya Tegaskan Tak Akan Jalankan Tax Amnesty Tanpa Perintah Presiden

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali menjalankan program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat, kecuali...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS