Legislator Golkar Dukung Putusan MK, Usul Dana Pensiun Dialihkan untuk Kesejahteraan Rakyat

Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Ia menilai langkah tersebut sebagai terobosan penting dalam mewujudkan keadilan sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Menurut Firman, kebijakan pensiun seumur hidup selama ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat luas. Ia menyoroti ketimpangan antara pejabat yang hanya menjabat lima tahun tetapi menerima pensiun seumur hidup, dengan rakyat yang harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.

Bacaan Lainnya

“Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Firman melalui keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).

Lebih jauh, politisi Partai Golkar tersebut mengusulkan agar penghapusan kebijakan pensiun seumur hidup tidak hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Ia mendorong agar kebijakan serupa juga diterapkan kepada anggota DPD, pejabat pemerintah di level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah.

Ia menilai perluasan kebijakan itu akan menciptakan sistem yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat. Selain itu, anggaran negara yang sebelumnya dialokasikan untuk pensiun pejabat dinilai bisa dimanfaatkan untuk sektor yang lebih membutuhkan.

Firman menyarankan agar efisiensi anggaran tersebut dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang selama ini dinilai belum memperoleh perhatian optimal.

“Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun seringkali belum mendapatkan penghargaan yang layak,” katanya.

Selain itu, Firman juga mendesak pemerintah agar segera mengimplementasikan putusan MK tanpa penundaan. Ia berharap kebijakan tersebut dapat diberlakukan secepatnya tanpa harus menunggu masa transisi selama dua tahun.

Jika diperlukan, ia mengusulkan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai landasan hukum untuk mempercepat pelaksanaan putusan tersebut. Menurutnya, langkah percepatan ini penting sebagai bentuk komitmen negara dalam menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pemberian uang pensiun bagi mantan pejabat negara. Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak pensiun pejabat tinggi negara bersifat inkonstitusional secara bersyarat.

Mahkamah menetapkan bahwa aturan tersebut harus segera diperbarui paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan. Jika tidak, ketentuan mengenai hak keuangan, termasuk pensiun bagi anggota DPR dan pimpinan lembaga negara, tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, MK juga menetapkan sejumlah pedoman dalam penyusunan ulang regulasi terkait pensiun DPR dan pejabat tinggi negara.

Salah satunya adalah bahwa materi undang-undang mengenai hak keuangan dan administratif harus disesuaikan dengan karakter lembaga negara, baik bagi pejabat yang dipilih melalui pemilu (elected officials) maupun yang diangkat melalui mekanisme seleksi berbasis kompetensi (selected officials).

Pos terkait