Fatwa Muhammadiyah: Penyembelihan Dam Jemaah Haji Boleh Dilakukan di Indonesia

Jakarta – Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji dilakukan di Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam fatwa yang ditandatangani Ketua Majelis Tarjih, Hamim Ilyas, dan Sekretaris Rofiq Muzakkir, pada Minggu, 15 Maret 2026.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari kawasan Tanah Haram ke Indonesia dinilai sah secara syar’i dalam kondisi tertentu.

“Majelis Tarjih dan Tajdid memperbolehkan dengan sejumlah syarat tertentu untuk menghindari kemubaziran serta memastikan manfaat dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan,” demikian pernyataan dalam fatwa tersebut.

Meski diperbolehkan, pelaksanaan penyembelihan hewan dam di Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan waktu yang sesuai dengan rangkaian ibadah haji agar tidak mengurangi makna ibadah itu sendiri.

Selain itu, hewan yang disembelih wajib memenuhi ketentuan syariat, baik dari segi jenis, usia, maupun kondisi kesehatan. Dana yang dihimpun dari jemaah juga harus dikelola secara amanah dan transparan, kecuali untuk kebutuhan operasional yang wajar dalam proses distribusi.

Majelis Tarjih menegaskan bahwa daging hasil penyembelihan dam di Indonesia harus diprioritaskan untuk kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, terutama fakir miskin dan wilayah yang mengalami masalah gizi maupun kemiskinan ekstrem.

Menurut Muhammadiyah, kebijakan ini juga dapat memberikan manfaat sosial yang lebih luas, termasuk membantu mengatasi persoalan stunting serta kekurangan protein hewani di sejumlah daerah.

Fatwa tersebut juga mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti persoalan lingkungan akibat penyembelihan hewan dalam jumlah sangat besar di kawasan Mina saat musim haji.

Selain itu, distribusi daging dari Arab Saudi ke Indonesia selama ini menghadapi berbagai kendala, termasuk biaya logistik yang tinggi mulai dari proses pemotongan, pembekuan, hingga pengiriman menggunakan kontainer berpendingin.

Pengiriman produk daging juga dinilai memiliki risiko biosekuriti terkait regulasi karantina hewan di Indonesia, terutama berkaitan dengan ancaman penyakit mulut dan kuku pada ternak.

Dalam tausiah yang menyertai fatwa tersebut, Majelis Tarjih mengimbau para jemaah haji, khususnya warga Muhammadiyah, yang ingin melaksanakan penyembelihan dam di Indonesia untuk menyalurkan dana melalui lembaga resmi seperti Lazismu.

Majelis Tarjih juga mendorong Lazismu menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang komprehensif, mulai dari penghimpunan dana dam, pemilihan hewan, proses penyembelihan, hingga distribusi daging kepada masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah Indonesia.

Berita Lainnya

Monas Bergemuruh! Sholawat Padang Bulan Bikin 100 Ribu Jemaah Larut

Jakarta - Suasana khusyuk di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, berubah menjadi penuh semangat saat lantunan Sholawat Padang Bulan menggema pada Sabtu (1/8/2026)...

Harga Emas Antam Turun Rp20.000, Buyback Anjlok Rp30.000 di Awal Agustus

Jakarta – Setelah sempat menguat selama dua hari berturut-turut, harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada awal Agustus 2026. Berdasarkan laman...

KPK Ungkap Kejanggalan Chat Staf Internal, Fitur Hapus Otomatis Dipakai Khusus dengan...

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang menyeret staf administrasi internal...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS