Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Kerja DPR RI Pembicaraan Tingkat I yang membahas 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Selanjutnya pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI,” kata Tito.
Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati pembahasan RUU tersebut hanya mencakup tiga aspek utama, yaitu dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Pembatasan materi dilakukan agar pembahasan dapat berjalan lebih efektif dan tidak meluas ke persoalan lain yang berpotensi membuat proses pembahasan menjadi lebih panjang.
“Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut, dibatasi,” ujarnya.
Dalam pembahasan, sempat terdapat perbedaan pandangan mengenai pencantuman ibu kota sejumlah kabupaten yang berada di lebih dari satu kecamatan. Setelah dibahas oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, disepakati bahwa ibu kota kabupaten hanya akan dicantumkan pada satu kecamatan.
Atas selesainya pembahasan tingkat pertama, Tito menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), Panitia Kerja, Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi, serta Pimpinan Komite I DPD RI.
Menurut Tito, sinergi antara pemerintah dan lembaga legislatif telah menghasilkan kesepakatan atas RUU tersebut. Penyelesaian regulasi itu dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Dengan disepakatinya RUU 15 Kabupaten/Kota ini, sebagaimana 20 Undang-Undang Provinsi dan 142 Undang-Undang Kabupaten/Kota sebelumnya, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya,” tuturnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda beserta pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, anggota Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga lainnya.
