Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Jakarta – Di tengah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan. Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) akan buka untuk memberikan pelayaan terbatas pada tanggal tertentu selama masa libur tersebut. 

“Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan, red), agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (13/03/2026).

Menurut Sekjen ATR/BPN, Kantah yang berada di wilayah ibu kota provinsi akan tetap buka. Sementara itu, untuk Kantah lainnya akan menyesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing. “Ini khususnya bagi Kantah-kantah yang berada di daerah tujuan mudik,” lanjutnya.

Layanan pertanahan terbatas, rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat. Sekjen ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pertanahan terbatas ini secara optimal. “Masyarakat bisa memantau informasi selengkapnya melalui akun media sosial Kantah di wilayah masing-masing,” lanjutnya.

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, Kantah yang membuka layanan terbatas di masa libur ini bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sekaligus penyebaran informasi soal pelayanan tersebut. “Kantah yang membuka layanan terbatas silakan mengumumkan kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama masa liburan ini antara lain informasi dan konsultasi pertanahan; pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama; penerimaan berkas layanan pertanahan; serta penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa.

Berita Lainnya

Monas Bergemuruh! Sholawat Padang Bulan Bikin 100 Ribu Jemaah Larut

Jakarta - Suasana khusyuk di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, berubah menjadi penuh semangat saat lantunan Sholawat Padang Bulan menggema pada Sabtu (1/8/2026)...

Harga Emas Antam Turun Rp20.000, Buyback Anjlok Rp30.000 di Awal Agustus

Jakarta – Setelah sempat menguat selama dua hari berturut-turut, harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada awal Agustus 2026. Berdasarkan laman...

KPK Ungkap Kejanggalan Chat Staf Internal, Fitur Hapus Otomatis Dipakai Khusus dengan...

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang menyeret staf administrasi internal...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS