Gunakan Jet Pribadi ke Sulsel, Ini Klarifikasi Menag Nasaruddin Umar di KPK

Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.

Kedatangannya tersebut berkaitan dengan peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Menag menegaskan, langkah itu merupakan bentuk transparansi sekaligus upaya pencegahan gratifikasi.

“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu,” ujar Nasaruddin di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia mengungkapkan, bukan kali pertama dirinya mendatangi KPK. Sebelumnya, ia pernah berkonsultasi bahkan menyerahkan pemberian yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan haji.

Menag berharap langkah pelaporan ini bisa menjadi contoh bagi jajaran Kementerian Agama maupun para penyelenggara negara lainnya dalam mencegah praktik gratifikasi dan korupsi.

“Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain. Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosialisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pejabat negara untuk tidak ragu melaporkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita. Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal ini adalah contoh yang baik untuk siapapun juga sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai pelaporan yang dilakukan Menteri Agama merupakan teladan positif bagi penyelenggara negara.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk mitigasi awal untuk mencegah potensi konflik kepentingan maupun dugaan gratifikasi di kemudian hari.

Budi menggarisbawahi tiga poin utama dari penjelasan Menag. Pertama, komitmen kuat seorang menteri dalam pemberantasan korupsi, khususnya melalui pelaporan gratifikasi sejak awal.

Kedua, tindakan tersebut menjadi contoh baik tidak hanya di Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh ASN dan penyelenggara negara di Indonesia.

Ketiga, ini sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada pejabat negara maupun ASN.

Berita Lainnya

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin, (14/9/2026). Suahasil dipercaya menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan...

Pengukuran Terjadwal Bikin Urus PBT Lebih Cepat

Jakarta – Layanan Pengukuran Terjadwal dinilai memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan, khususnya Peta Bidang Tanah (PBT). Proses yang sebelumnya dapat...

Komisi II DPR Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jakarta – Komisi II DPR RI membuka peluang untuk mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan DPR. Pembahasan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS