Menteri Nusron: Alih Fungsi Lahan Tidak Boleh Sembarangan 

Jakarta – Peralihan fungsi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan, ada skema dan penggantian lahan sekaligus sangsi tegas bagi yang melakukan. 

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Bersama Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Pada Kamis (18/12/2025) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. 

Nusron menjelaskan skema penggantian lahan bila mana akan melakukan ahli fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), menurutnya ada 3 opsi. 

Pertama, pemohon harus mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.

Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon.

Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.

“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (19/12/2025).

Sementara itu, Nusron juga menegaskan komitmennya untuk mencapai target pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

Di mana, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, LP2B pada tahun 2029 ditargetkan mencapai 87%. Langkah ini juga selaras dengan pemenuhan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dalam RPJMN, peta jalan pencapaian LP2B telah disusun secara bertahap. Mulai dari 75% pada 2025 hingga 87% pada 2029, di mana angka itu wajib menjadi acuan seluruh rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

“Posisi kami di Kementerian ATR/BPN adalah memastikan fungsi pengendalian berjalan dengan baik. Kalau fungsi manajemen risiko ini diobral, maka ketahanan pangan nasional akan hancur,” ujarnya.

Berita Lainnya

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove untuk Cegah Karhutla Berulang

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pengelolaan kawasan gambut sekaligus mencegah kebakaran hutan dan...

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS