Tampung Aspirasi Publik Terkait Kebijakan Pengelolaan Konservasi Jenis Ikan

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pelibatan publik dalam penyusunan Rancangan Kebijakan Perlindungan, Pelestarian, Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau appendiks CITES dan dibatasi pemanfaatannya serta Pengendalian Jenis Ikan Asing Invasif. 

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ikan, Sarmintohadi, menegaskan bahwa kebijakan konservasi ikan tidak dapat disusun secara sepihak, tetapi harus berbasis data ilmiah dan aspirasi publik.

“Perlindungan ikan tidak boleh berhenti sebagai teks regulasi. Ia harus hidup di lapangan, adaptif terhadap tantangan, dan relevan bagi masyarakat. Melalui forum ini, kami menghimpun pandangan dari para ahli, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memastikan kebijakan yang lahir bukan hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif dan adil,” ujar Sarmintohadi dalam siaran resmi di Jakarta, Sabtu (13/12).

Pekan lalu pihaknya telah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Jakarta, yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan 2025. Forum itu melibatkan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, peneliti, NGO, asosiasi profesi, hingga pelaku usaha perikanan untuk memberikan masukan substansial terhadap penyusunan dan penyempurnaan terkait revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya, serta rancangan substansi kebijakan untuk memitigasi dampak dan pengendalian pemanfaatan jenis asing invasif. 

Sarmintohadi menjelaskan bahwa sumber daya genetik biota perairan merupakan aset strategis bangsa yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi tinggi. Namun, tekanan terhadap populasi ikan meningkat akibat degradasi habitat, perubahan iklim, praktik penangkapan berlebih, serta invasi spesies asing.

“Jenis ikan asing invasif adalah contoh nyata bagaimana spesies yang salah tempat bisa menjadi masalah besar. Tanpa pengaturan yang tepat, ia dapat merusak ekosistem dan mengancam spesies lokal. Maka kebijakannya tidak bisa kaku, tapi harus cerdas, adaptif, dan berbasis risiko,” tambahnya.

KKP, sambungnya, juga mendorong lahirnya kebijakan yang menyeimbangkan tiga pilar utama konservasi, yaitu perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk memperkuat tata kelola sumber daya kelautan yang berkelanjutan berbasis ekologi, ekonomi, dan partisipasi publik.

“Konservasi dan ekonomi bukan musuh. Yang kita lawan itu kepunahan dan kerusakan. Dengan tata kelola yang baik, konservasi justru menjadi fondasi ekonomi biru yang kuat,” tegas Sarmintohadi.

Berita Lainnya

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Prabowo Apresiasi Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada kontingen Indonesia setelah tim bulu tangkis beregu putra mempersembahkan medali emas pertama bagi Merah Putih di...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS