Pigai: Kami Terima Koreksi Bagi Pihak yang Keberatan Soal KUHAP

Jakarta – Setidaknya 80 persen daei revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai telah sesuai dengan nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini disampaikan oleh Menteri HAM NAtalius Pigai saat menghadiri ‘Kick Off Satu Data HAM’ di Jakarta, hari ini.

Diketahui, Kick Off Satu Data HAM ini diseb=but-sebut sebagai tonggak dimulainya intgrasi dan interoperabilitas data HAM antarsektor.

“Boleh saya jujur, Undang-Undang KUHAP itu proses penegakan hukum , baik itu criminal justice system, human right justice system, terutama criminal justice system, proses penegakan hukum dalam peradilan kriminal di Indonesia itu unsur hak asasi manusia 80% ujarnya, dalam kesempatan tersebut.

Kendati demikian, Pigai meminta kepada pihak-pihak yang masih keberatan dengan KUHAP nbaru untuk diskusi, bahkan ia siap menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak.

“Oleh karena itu, jika ada yang masih merasa keberatan, Kementerian HAM membuka pintu selebar-lebarnya untuk melakukan koreksi,” tutupnya.

Pos terkait