Dirjen Imigrasi Cekal Bos Muda Djarum dan Eks Dirjen Pajak Terkait Kasus Korupsi Pajak

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa individu, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Salah satu nama yang tercantum dalam keputusan tersebut adalah Victor Rachmat Hartono, yang masuk dalam daftar lewat Surat Keputusan KEP 379/D/DIP 4/11/2025.

Victor yang dikenal sebagai generasi kesembilan dari keluarga besar Hartono, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Djarum.

Keluarga Hartono sendiri selama ini konsisten berada di jajaran teratas orang terkaya Indonesia versi Forbes. Total kekayaan Budi Hartono dan Michael Hartono tercatat mencapai US$ 37,8 miliar atau sekitar Rp630,63 triliun.

Selain Victor dan Ken, terdapat pula nama Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, serta Heru Budijanto Prabowo. Seluruhnya dikenai larangan bepergian atas permintaan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi perpajakan pada periode 2016–2020.

“Instansi pengusul Kejaksaan Agung. Alasan korupsi,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (20/11/2025).

Pencekalan tersebut mulai berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, masing-masing dituangkan dalam Surat Keputusan bernomor KEP-380, 378, 381, 382, dan 379.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, telah menyampaikan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak sepanjang 2016–2020.

“Ini oleh Oknum/Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Anang, Selasa (18/11/2025).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, juga memberikan pernyataan terkait proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung mengenai dugaan korupsi perpajakan pada periode tersebut.

“Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya,” ujar Bimo di kantor CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).

Berita Lainnya

Libur Panjang Picu Lonjakan Penumpang, Tiket Whoosh Jakarta–Bandung Ludes Diserbu

Jakarta - Libur panjang dimanfaatkan banyak orang untuk bepergian bersama keluarga, salah satunya dengan menggunakan kereta cepat Whoosh rute Jakarta–Bandung. Moda transportasi ini menjadi...

DPR Desak Copot Kajari Karo, Kasus Amsal Dinilai Fatal dan Cederai Profesionalisme

Jakarta - Penanganan kasus videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, menuai kritik tajam dari Komisi III DPR RI. Sejumlah anggota dewan mendesak agar...

Papan Tulis Interaktif Disorot Dunia: Indonesia Bertransformasi ke Pendidikan Digital Modern

Jakarta - Transformasi pendidikan digital di Indonesia mendapat sorotan dunia. Penggunaan papan tulis interaktif atau Interactive Flat Panel (IFP) secara masif di ruang kelas...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS