Raja Juli Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Pengurusan HPT Kuansing

Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diperlukan dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menyeret nama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli setelah muncul informasi mengenai dugaan keterkaitannya dalam perkara yang sedang didalami oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Itu saya baca, terkait dengan, apa namanya, jual beli jabatan. Tapi kemudian ada pengembangan kasus, juga terkait dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi,” katanya kepada wartawan, dikutip, Jumat (3/7/2026).

Menanggapi perkembangan tersebut, Raja Juli menegaskan dukungannya terhadap langkah KPK dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh kementerian memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Bahwa semua menteri, termasuk saya sebagai Menteri Kehutanan harus terus melakukan perbaikan forest government, yang transparan, akuntabel, tidak ada suap, dan tidak ada korupsi,” ucap Raja Juli.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menegaskan bahwa dirinya bersama jajaran Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan dokumen maupun keterangan tambahan.

“Kami akan koorperatif dari Kementerian. Saya, seluruh staf, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apa perlu kami dipanggil, saya dipanggil, Insya Allah kami akan penuhi, karena sekali lagi, ini dalam rangka pemberantasan korupsi dan memperbaiki sektor kehutanan kembali,” tegas Raja Juli.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas upaya penegakan hukum yang terus dilakukan.

“Saya berterima kasih sekali lagi, kami mengapresiasi KPK, mendukung penuh, dan sekaligus kami akan koorporatif untuk menjalankan semua proses ini,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami sejumlah temuan dalam perkara tersebut, termasuk dugaan adanya aliran dana terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

“Jadi begini, ini mungkin jadi bisa jadi satu penjelasan ya karena tadi terkait informasi adanya pemberian dana ke pihak Kementerian Kehutanan dan penerimaan lainnya oleh Bupati,” ujarnya, dikutip, Jumat (3/7/2026).

Menurut Achmad, penyelidikan awal yang dilakukan secara tertutup berfokus pada dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan. Namun, dalam perkembangannya, penyidik menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga melibatkan kepala daerah tersebut.

“Nah, kenapa tadi disampaikan bahwa dalam prosesnya juga ada ditemukan fakta-fakta penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bupati,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dugaan penerimaan tambahan itu menjadi bagian dari fakta baru yang ditemukan dalam proses penyidikan perkara suap jabatan.

“Sehingga belum banyak fakta yang bisa digali. Itu tentunya menjadi apa hal-hal yang akan dilakukan ke depan dalam proses penyidikan yang saat ini berjalan oleh tim penyidik,” ujarnya.

Achmad juga mengungkapkan adanya dugaan pengumpulan dana yang dilakukan melalui sejumlah koperasi di Kabupaten Kuantan Singingi untuk keperluan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

“Nah, fakta-fakta ini kemudian itu sebagai informasi tambahan dalam penerimaan Bupati terkait suap-suap jabatan tadi,” ungkapnnya.

Ia menambahkan, dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi.

“Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU,” sambungnya.

KPK menegaskan bahwa seluruh temuan yang diperoleh dalam proses penyelidikan akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berjalan.

Diketahui, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, menjadikannya OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Bupati Kuansing, Suci Nitia Edwar.

Selanjutnya, KPK meminta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Berita Lainnya

Lukashenko Disambut Upacara Kenegaraan di Jakarta

Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyambut Presiden Belarus Alexander Lukashenko dalam sebuah upacara kenegaraan yang berlangsung khidmat di Istana Merdeka, Jakarta Pusat,...

Prabowo Beri Penghormatan Khusus untuk Presiden Belarus

Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan penghormatan khusus kepada Presiden Belarus Alexander Lukashenko dengan mempersilakannya bermalam di...

KPK Ungkap Alasan Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengamankan Suci Nita Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS