Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga pertengahan tahun 2026.Purbaya berikan jaminan terkait kondisi ekonomi saat ini yang masih belum begitu bagus.
Ia mengatakan meski data BPS, ekonomi kuartal II 2025 kemarin melaju 5,12 persen, menteri koboy itu engga menaikan iuran BPJS Kesehatan.”Sampai tahun depan, paling tidak pertengahan 2026, iuran BPJS belum naik. Kalau mau otak atik iuran, lihat ekonomi dulu, bagus atau tidak. Kalau belum jangan dulu, kalau sudah baru,” katanya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan Kamis malam (23/10)
Besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terbagi dalam 3 kelas.
Berikut rincian iurannya:
Kelas I: Rp150 ribu per orang per bulan
Kelas II: Rp100 ribu per orang per bulan
Kelas III: Rp42 ribu per orang per bulan (peserta membayar Rp35 ribu, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)
Sebelumnya dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah sudah ancang-ancang akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada 2026 mendatang.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menyeimbangkan kewajiban antara 3 pilar utama (Pendanaan JKN), iuran penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap,” demikian dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah juga menjelaskan sejatinya kondisi kesehatan aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan hingga akhir 2025 masih diperkirakan terkendali.
Meski demikian, ada risiko penurunan kondisi keuangan yang perlu dimitigasi. Penurunan antara lain dipicu beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Program JKN.
Dari sisi peserta misalnya, tantangan muncul dari tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah.Selain nonaktif ada banyak tunggakan iuran.
Dalam buku, pemerintah juga menjelaskan lesunya ekonomi dan banyaknya PHK juga berpotensi menimbulkan masalah bagi JKN.





