Kejagung Masih Tunggu Persetujuan Interpol Prancis untuk Red Notice Duo Buronan Kelas Kakap

Jakarta – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menerbitkan red notice terhadap dua buronan kelas kakap, Jurist Tan (JT) dan Mohammad Riza Chalid (MRC), masih belum membuahkan hasil hingga kini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, proses penerbitan red notice memerlukan waktu karena Interpol pusat di Lyon, Prancis, harus terlebih dahulu menelaah secara mendalam perkara yang diajukan oleh masing-masing negara.

Menurutnya, Interpol tidak serta merta mengeluarkan red notice tanpa verifikasi menyeluruh, termasuk untuk memastikan bahwa kasus tersebut murni bersifat pidana dan bukan terkait kepentingan politik.

“Sana kan mempelajari dulu seperti apa. Takutnya ini terkait dengan kepentingan politik atau apa. (Tapi) Ini kan enggak, ini kan murni tindak pidana,” ujar Anang, dikutip Senin, 20 Oktober 2025.

Anang menuturkan bahwa National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan resmi kepada Interpol di Lyon untuk dua nama tersebut. Saat ini, berkas dan informasi dasar sudah diterima dan tengah diproses oleh pihak Interpol pusat.

“Belum (di-acc) tapi sudah masuk proses. Informasi dasar sudah diterima dan sedang proses Interpol pusat di Lyon, Prancis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa Kejagung masih menunggu tahapan lanjutan dari Interpol dan berencana melakukan presentasi langsung di Lyon guna mempercepat proses persetujuan.

“Mudah-mudahan lah dalam waktu dekat ini sudah ada sejenis paparan lah dari kitanya dengan Lyon. Mudah-mudahan secepatnya lah,” tambahnya.

Diketahui, Mohammad Riza Chalid (MRC) merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Ia diduga terlibat dalam penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak dengan cara mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina, padahal saat itu perusahaan belum memerlukan tambahan fasilitas penyimpanan.

Sementara itu, Jurist Tan (JT) adalah mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022.

Keduanya hingga kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, keberadaan mereka masih menjadi misteri, sementara Kejagung terus berupaya melalui jalur hukum internasional untuk memastikan keduanya dapat segera dibawa kembali ke Indonesia.

Berita Lainnya

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Prabowo Apresiasi Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada kontingen Indonesia setelah tim bulu tangkis beregu putra mempersembahkan medali emas pertama bagi Merah Putih di...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS