Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan pihak terkait lainnya. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Dua saksi yang diperiksa hari ini masing-masing berinisial ANW, selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, dan WN, selaku VP Production Operations PT Petronas Carigali Ketapang III,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Jumat (8/8/2025).

Bacaan Lainnya

Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), dengan tersangka berinisial HW dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan perkara dimaksud,” ujar Anang.

Lebih lanjut, Anang menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, akuntabel, dan transparan.

“Setiap langkah penyidikan kami lakukan dengan mengedepankan asas kehati-hatian serta prinsip penegakan hukum yang berkeadilan. Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian penting dalam mengungkap secara terang peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara ini,” tegas Anang.

Kasus dugaan korupsi ini diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan, meskipun hingga saat ini Kejaksaan Agung belum merinci nilai pasti kerugiannya. Penanganan perkara masih terus bergulir, dan publik diimbau untuk mengikuti perkembangan penyidikan melalui informasi resmi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini, guna memastikan keuangan negara terlindungi serta tata kelola sektor energi nasional berjalan sesuai prinsip good governance.

Pos terkait