Mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Jakarta – Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemanggilan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Jumat, 18 Juli 2025.

“Konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 (Juli 2025) kemarin sudah terjadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini, tanggal 18 Juli 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di depan Gedung Penkum Kejagung.

Jurist seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun hingga waktu yang dijadwalkan, pihak penyidik belum menerima informasi apa pun baik dari Jurist Tan maupun perwakilan hukumnya mengenai alasan ketidakhadiran.

“Tapi, sampai hari ini, sore ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan. Yang jelas, tidak ada konfirmasi dari pihak sana ke sini (Kejaksaan),” katanya.

Anang juga mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini sedang memproses usulan agar Jurist Tan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“(Penerbitan DPO) masih on progress sama kita. Yang penting kita tahapan-tahapannya sudah kita lalui,” jelasnya.

Penyidik berencana untuk menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Jurist di Jakarta, namun rincian waktu pemanggilan selanjutnya belum diumumkan kepada publik.

Empat Tersangka dalam Kasus Chromebook

Dalam perkara dugaan korupsi ini, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari:

Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024;

Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek sekaligus KPA di Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Tahun Anggaran 2020–2021;

Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar dan KPA di lingkungan Direktorat SD pada periode yang sama.

“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Berita Lainnya

Pemerintah Mobilisasi Armada Udara untuk Salurkan Bantuan Gempa M 7,7 di NTT

Jakarta - Guna mengoptimalkan penanganan dampak gempa bumi bermagnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT), Pemerintah merancang percepatan distribusi logistik dan pengerahan personel melalui...

HUT RI ke-81 Makin Spektakuler, 1.500 Drone hingga Kembang Api Siap Gegerkan...

Jakarta - Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 bakal berlangsung meriah. Pemerintah menyiapkan beragam pertunjukan spektakuler di sejumlah kawasan ikonik...

Mau Lihat Karnaval HUT RI ke-81? Ini Rute dan Spot Terbaiknya

Jakarta - Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta Pusat bakal semakin semarak dengan digelarnya karnaval pada 17 Agustus 2026. Masyarakat yang ingin menyaksikan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS