Ahli Hukum Minta Jokowi Jadi Saksi Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong, Begini Kata Kejagung

Jokowi

Jakarta – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Namun, itu merupakan kewenangan majelis hakim.

“Itu berpulang (bergantung) kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Kata Harli, jaksa penuntut umum (JPU) nantinya akan menjalankan apabila majelis hakim telah memberikan keputusan. Jika demikian, kata dia, Jokowi akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“JPU menjalankan penetapan, jaksa menjalankan putusan, nanti bagaimana terkait dengan itu, ya kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan,” kata Harli.

Sebelumnya, ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra dihadiri dalam sidang Tom Lembong. Dalam kesaksiannya, ia berpendapat Jokowi seharusnya dihadirkan di sidang kasus korupsi impor gula.

Sebab, kata Wiryawan, keterangan Jokowi diperlukan untuk bisa menilai apakah ada perintah terkait dengan pemenuhan stok gula pada saat itu.

“Kalau memang ada arahan Presiden dan Menteri melaksanakan tugas, perintah arahan Presiden. Maka sebaiknya ada bukti, bahwa memang Presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya,” kata Wiryawan.

“Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggung jawabannya. Demikian, Pak,” sambungnya.

Pos terkait