Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan PPN 12 Persen Didasari Prinsip Keadilan dan Gotong Royong

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa pemerintah dalam menerapkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) didasarkan pada prinsip keadilan dan gotong royong.

Sebab pada dasarnya, kata Sri Mulyani, pemungutan pajak yang merupakan instrumen penting bagi pembangunan nasional selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong.

“Kelompok yang mampu membayar lebih besar, sementara yang kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif). Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen,” ujarnya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @smindrawati, seperti dikutip Holopis.com, Senin (16/12).

Sri Mulyani menegaskan, penerapan kebijakan PPN 12 persen bersifat selektif dan tetap mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat.

Maka dalam implementasinya, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).

Kemudian, barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh pemerintah (DTP).

“Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional,” tegas Bendahara Negara tersebut.

Sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat dan perekonomian, lanjut Sri Mulyani, pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah, serta insentif perpajakan.

Adapun untuk bantuan perlindungan sosial diberikan pemerintah dalam bentuk bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dan sebagainya. Sementara untuk insentif perpajakan diberikan dalam bentuk perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM. Kemudian ada juga Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya serta berbagai insentif PPN.

“Total alokasi mencapai Rp265,6 T (triliun) untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” terang Sri Mulyani.

Dia menekankan, bahwa pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan dari berbagai pihak dalam meramu berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN,” pungkas Sri Mulyani.

Berita Lainnya

Partai Hanura Usulkan Sistem Baru Supaya Caleg Miskin Modal Tak Terdepak!

Jakarta - Partai Hanura menyuarakan keresahannya terhadap mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini yang dinilai terlalu ramah kapital. Hanura mendesak adanya reformasi sistem pemilu...

ATR/BPN dan KPK Perkuat Integritas ASN Lewat Pelatihan Antikorupsi

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN). Kolaborasi tersebut...

Truk Pembawa Maut dan Perusak Jalan Tak Bisa Sembunyi Lagi! Kemenhub Luncurkan...

Jakarta - Pengawasan terhadap truk angkutan barang yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan alias Over Dimension Over Loading (ODOL) kini memasuki babak baru. Kementerian...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS