Partai Buruh : Presiden Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen, Kok Pengusaha Sewot?

JAKARTA – Partai Buruh menyoroti reaksi kelompok pengusaha, yang dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), yang menurutnya nampak tak sepakat dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.

Padahal menurutnya, keputusan kenaikan upah minimum tersebut telah sesuai dengan aturan hukum nasional, maupun standar internasional.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, bahwa kenaikan upah minimum itu adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK), serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.

Menurutnya, Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di indonesia disebut KHL atau angka makro ekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL), yang di Indonesia dikenal sebagai kebutuhan hidup layak.

“Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini. Namun, anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/12).

“Kenapa sekarang mereka jadi ‘sewot dan marah-marah’ serta melawan Undang-Undang dan hukum internasional?” tambahnya.

Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5 persen adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh. Sebab menurutnya, angka tersebut juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tidak akan terjadi jika semua pihak konsisten mematuhi aturan. Perubahan peraturan yang sering terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pengusaha kepada Menko Perekonomian dan Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kok sekarang malah mereka sendiri yang berteriak-teriak?” tambahnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menilai keputusan kenaikan upah minimum ini menjadi sinyal positif bagi buruh, bahwa perjuangan mereka untuk mencapai kesejahteraan masih menjadi prioritas pemerintah.

“Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang,” pungkasnya.

Berita Lainnya

DPR Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha, Minta Aparat Usut Tuntas

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dialami dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter...

BDT 2026 Lampaui Target, Kemenekraf Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi AI

Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mencatat capaian positif dalam pelaksanaan Program Badan Ekraf Digital Talent (BDT) 2026. Program pengembangan talenta digital tersebut berhasil...

Kemnaker Perkuat Koordinasi Tangani Gelombang PHK, Dorong Pemanfaatan Program JKP

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat langkah penanganan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kembali meningkat di sejumlah wilayah. Upaya tersebut dilakukan melalui...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS