Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan 22.436,24 hektare lahan baku sawah (LBS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai Kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Penetapan tersebut menjadi langkah untuk menjaga lahan pertanian pangan sekaligus membatasi perubahan fungsi sawah menjadi kawasan nonpertanian di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Babel, Kurniawan, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan swasembada pangan yang berkelanjutan.
“Dengan adanya keputusan penetapan sawah sebagai LSD ini, kami optimistis dapat mempercepat swasembada pangan secara berkelanjutan di daerah ini,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Babel, Kurniawan di Pangkalpinang, Jumat (18/9/2026).
Ia menjelaskan, penetapan LSD 2026 di Babel tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 468/SK-HK.02.02/III/2026. Luasan sawah yang masuk dalam penetapan tersebut mencapai 22.436,24 hektare.
Menurut Kurniawan, status LSD memberikan dasar hukum yang berlaku secara nasional terhadap lahan sawah yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut sekaligus menjadi rujukan dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
“Dengan surat keputusan ini, lahan sawah yang termasuk dalam kategori LSD memiliki status hukum yang mengikat secara nasional dan menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga penggunaannya untuk kegiatan di luar pertanian pangan, termasuk pertambangan oleh masyarakat maupun pihak lain dapat dicegah dan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain kebijakan dari pemerintah pusat, perlindungan lahan pertanian di Babel diperkuat melalui regulasi daerah. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan Peraturan Daerah mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kurniawan mengatakan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menetapkan serta mempertahankan lahan baku sawah sebagai bagian dari kawasan LP2B.
“Melalui Perda LP2B ini, kita mendorong kabupaten dan kota untuk menetapkan dan mempertahankan LBS sebagai kawasan LP2B, dengan target sebesar 87 persen dari LBS yang ada dituangkan dalam rencana tata ruang daerah ini,” katanya.
Ia menambahkan, masuknya lahan sawah dalam kawasan LP2B memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap ancaman alih fungsi untuk kepentingan nonpertanian. Perlindungan tersebut juga mencakup upaya mencegah penggunaan lahan produktif untuk aktivitas pertambangan bijih timah.
“Saat ini, lahan pertanian produktif terus berkurang karena alih fungsi lahan menjadi Kawasan non-pertanian. Oleh karena itu, kami berharap pemkab untuk segera menetapkan LBS ini menjadi kawasan LP2B,” katanya.
