Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan penghentian maupun pembubaran kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita bukan merupakan instruksi pemerintah ataupun aparat penegak hukum secara terpusat.
Menurut Yusril, tidak semua kampus melarang pemutaran film tersebut. Sejumlah kegiatan nobar di daerah lain bahkan tetap berlangsung tanpa hambatan.
“Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film itu berjalan tanpa halangan apa pun,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/6/2026).
Ia menjelaskan film dokumenter itu berisi kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) di Papua Selatan yang dianggap berdampak terhadap lingkungan hidup, hak ulayat masyarakat Papua, dan kelestarian alam.
Menurut dia, kritik semacam itu merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, meskipun di dalam film terdapat sejumlah narasi yang dinilai provokatif. Yusril juga menyebut judul film tersebut memang terkesan kontroversial untuk menarik perhatian publik.
Namun demikian, ia meminta masyarakat tidak langsung terpancing hanya karena judul film yang dianggap provokatif.
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” katanya.
Yusril menilai pemerintah juga perlu membuka ruang terhadap kritik yang disampaikan melalui karya seni maupun film dokumenter agar dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan di lapangan.
Terkait proyek di Papua Selatan, Yusril menjelaskan pembukaan lahan sudah dimulai sejak 2022 pada era pemerintahan Joko Widodo bersamaan dengan pemekaran wilayah di Papua.
Program tersebut kemudian dilanjutkan pemerintahan saat ini sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan dan energi nasional.
Karena itu, ia menegaskan proyek tersebut tidak dapat disebut sebagai bentuk kolonialisme modern karena Papua merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI,” ucap Yusril.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dari semua pihak, termasuk seniman, penulis skenario, maupun produser film dalam menjelaskan pesan yang ingin disampaikan kepada publik.
“Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Yusril kembali menegaskan pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab moral.
