Jakarta – Satuan Tugas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Maluku Utara, mengamankan seorang Warga Negara Asing asal China berinisial MY pada Jumat (5/12/25) yang diduga berupaya akan penyelundupan serbuk nikel.
“MY, diamankan setelah kedapatan membawa lima pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet rute Weda Bay – Manado,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/12/2025)
Gerak-gerik MY terendus setelah aktivitas pelaku terdeteksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Halilintar yang bertugas mengawasi penyelundupan hasil pertambangan
Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait,” ucap Anang.
Sebagai informasi, Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan. Namun, evaluasi pemerintah menunjukkan bandara tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir dalam sebuah fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang dan barang.
Sebagai tindak lanjut, sejak 29 November 2025, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di Bandara Khusus PT IWIP. Satgas ini terdiri atas Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, serta karantina ikan, hewan dan tumbuhan, dan karantina kesehatan.
Kehadiran Satgas Terpadu merupakan upaya strategis untuk memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara khusus yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi, termasuk akses tenaga kerja asing dan distribusi logistik industri.
