Wamenlu Arif Havas Oegroseno Siap Patuh Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno. Foto: AntaraNews

Jakarta – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi menteri maupun wakil menteri untuk merangkap jabatan. Arif menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada keputusan tersebut.

“Ya kan ini keputusan MK, ya kita ikut MK aja,” ujar Arif kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan bahwa dirinya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku terkait pelarangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap, ya bagaimana lagi? Sesuai law and regulation ya,” lanjutnya.

Sebelumnya, MK menolak dua permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Permohonan pertama tercatat dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Ia meminta MK melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun perusahaan swasta.

Namun, permohonan ini tidak diterima lantaran pemohon telah meninggal dunia, sehingga syarat kedudukan hukum tidak lagi terpenuhi.

“Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi. Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” jelas Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Permohonan kedua, dengan nomor perkara 35/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Vito Jordan Ompusunggu dan rekan-rekannya. Mereka meminta agar menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Namun, MK juga tidak menerima gugatan ini karena pemohon tidak bisa membuktikan kaitan antara Pasal 23 huruf c dalam UU Kementerian Negara dengan dugaan kerugian konstitusional yang mereka alami. MK menilai dalil kerugian tersebut tidak memiliki kejelasan.

Pos terkait