Jakarta – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mendukung langkah Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Regulasi tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan, seperti yang mencuat dalam kasus LSP.
Mugiyanto menilai Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur penyadapan secara menyeluruh. Ketentuan terkait tindakan tersebut masih tersebar dalam sejumlah undang-undang sektoral dan belum memiliki sistem pengawasan terpadu.
“Undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas,” kata Wamen Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Menurutnya, kehadiran UU Penyadapan juga diperlukan untuk menjamin tersedianya jalur pengaduan serta mekanisme pemulihan bagi masyarakat yang dirugikan akibat penyalahgunaan kewenangan.
Ia mengingatkan, praktik penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum dapat mengancam sejumlah hak warga negara, mulai dari hak atas privasi hingga kebebasan berkomunikasi. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan tekanan atau intimidasi terhadap masyarakat.
Di samping mendorong percepatan pembahasan RUU Penyadapan, Mugiyanto meminta dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden agar ditangani secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip independensi dan transparansi.
“Perlindungan HAM menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri,” katanya.
Mugiyanto juga menyampaikan kecaman terhadap dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tindakan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hak konstitusional, khususnya hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ia menyebut dukungan tersebut diperlukan di tengah agenda pembenahan tata kelola perekonomian nasional yang mengacu pada Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Mugiyanto menegaskan bahwa upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak seharusnya dipandang bertentangan dengan kepentingan rakyat. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan kewenangannya secara keliru atau menghambat upaya pemerintah dari dalam.
“Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” katanya.
