Wakil Ketua DPR Dasco Dukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan 

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Dasco mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).

“Kita mendukung adanya syarat tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Bagi Dasco, masih banyak perempuan yang berintegritas dan mampu terjun ke dunia politik. Sehingga, syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg hal yang tidak sulit dipenuhi parpol.

“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” kata

Ketua Harian Partai Gerindra itu menekankan bila putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya, putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan.

Dasco bahkan menyebut putusan MK menjadi penguat syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir. DPR RI memastikan aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada pileg itu akan dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa parol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaannya dari kontestasi.

MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

Berita Lainnya

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Dibahas

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus berjalan. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan...

MAKI Apresiasi Langkah Prabowo soal Kasus Febrie

Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai berhasil meredam polemik penanganan dugaan tindak...

DKI Miliki 2.900 Koperasi Umum

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat terdapat sekitar 2.900 koperasi umum yang beroperasi di ibu kota sebagai bagian dari upaya memperkuat semangat...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS