DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Kuota Perempuan ke Revisi UU Pemilu

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Dasco, putusan tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap perempuan dalam dunia politik. Ia menilai ketentuan mengenai minimal 30 persen keterwakilan perempuan yang selama ini diterapkan dalam pemilu perlu diperkuat dengan sanksi yang jelas.

“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ujarnya.

Karena itu, Dasco menyatakan dukungannya terhadap putusan MK tersebut.

Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5), memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat dicoret dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan terkait.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia yang menguji Pasal 245 UU Pemilu.

MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi karena tidak mengatur sanksi tegas bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota perempuan 30 persen.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan daftar bakal calon anggota legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Apabila syarat itu tidak dipenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat maupun daerah wajib menggugurkan kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut aturan kuota perempuan telah berubah dari norma yang bersifat pilihan menjadi ketentuan yang wajib dipenuhi sejak Pemilu 2009. Mahkamah juga menegaskan bahwa kebijakan afirmatif tersebut merupakan bentuk diskriminasi positif guna menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki dalam pemerintahan.

MK turut mengacu pada putusan sebelumnya terkait sengketa hasil Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan 6 Gorontalo, di mana ditemukan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen.

Melalui putusan terbaru ini, MK menegaskan perlunya sanksi tegas agar asas pemilu yang adil dan prinsip kedaulatan rakyat dapat benar-benar diwujudkan, sekaligus mengurangi ketimpangan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

Berita Lainnya

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Dibahas

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus berjalan. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan...

MAKI Apresiasi Langkah Prabowo soal Kasus Febrie

Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai berhasil meredam polemik penanganan dugaan tindak...

DKI Miliki 2.900 Koperasi Umum

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat terdapat sekitar 2.900 koperasi umum yang beroperasi di ibu kota sebagai bagian dari upaya memperkuat semangat...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS