Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi momentum penting setelah pembahasan regulasi tersebut berlangsung selama lebih dari dua dekade tanpa kepastian.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, hadir dalam rapat tersebut bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta anggota dewan lainnya. Ia menyampaikan bahwa pengesahan UU ini menjadi kabar baik bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.
“Hari ini Alhamdulillah, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah 22 tahun terbengkalai akhirnya disahkan juga,” ujar Kawendra.
Menurutnya, selama ini pekerja rumah tangga kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari jam kerja yang tidak pasti hingga minimnya perlindungan dari risiko kekerasan dan diskriminasi.
“Pekerja rumah tangga selama ini menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi. Dengan hadirnya undang-undang ini, kita berharap ada kepastian hak, perlindungan, dan penghormatan terhadap profesi mereka,” katanya.
ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030
Kawendra menegaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, sehingga negara perlu hadir memberikan jaminan perlindungan yang jelas.
“Pekerja rumah tangga adalah bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, dan penghormatan atas profesinya,” ujarnya.
Ia juga menilai pengesahan UU PPRT sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada perlindungan kelompok rentan.
“Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keberpihakan negara kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan. Terima kasih Pak Prabowo, Bang Dasco senantiasa peka terhadap harapan rakyat,” ucapnya.
Seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan terhadap pengesahan regulasi tersebut. Pemerintah bersama DPR berharap undang-undang ini dapat memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.
