Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) sekaligus pemberi kerja. Pemerintah menegaskan, regulasi ini tidak hanya melindungi satu pihak, tetapi menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan setara.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menyampaikan bahwa perlindungan dalam undang-undang tersebut mencakup kedua belah pihak.
“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” kata Arifah dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2016).
Ia menekankan bahwa melalui aturan baru ini, relasi kerja antara PRT dan pemberi kerja mengalami perubahan mendasar, termasuk dalam penggunaan istilah.
“Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” tegas Arifah.
Menurutnya, pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini menjadi simbol penting bagi perlindungan pekerja, khususnya perempuan. Setelah melalui proses panjang selama 22 tahun, regulasi ini kini mengatur secara rinci berbagai hak dasar PRT, mulai dari upah layak hingga pengaturan jam kerja.
Selain itu, undang-undang tersebut juga mencakup hak libur, cuti, akses makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
“Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah,” kata Arifah.
Dalam implementasinya, pemerintah akan melibatkan peran masyarakat di tingkat lingkungan, seperti rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Setiap pemberi kerja diwajibkan melaporkan identitas PRT yang direkrut kepada perangkat setempat.
“Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja,” jelasnya.
Arifah menambahkan bahwa UU PPRT disusun sejalan dengan komitmen internasional dalam perlindungan pekerja domestik. Meski telah disahkan, aturan teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut dalam waktu dekat.
“Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna ke-17 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026), menyetujui RUU PPRT menjadi undang-undang. Pemerintah menilai regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU tersebut bertujuan menghapus praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT.
“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Supratman.
