Tumpang Tindih, 4 Pasal dalam Perpres CPO Digugat ke MA

Jakarta – Seorang warga bernama Windu Wijaya mengajukan gugatan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Presiden atau President Communication Officer (PCO) ke Mahkamah Agung. Dia menilai, adanya tumpang tindih antara tugas dan fungsi PCO dengan Kantor Staf Presiden (KSP).

Dia mengatakan, seharusnya Pasal 2 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP) belum dicabut atau disesuaikan.

“Hal ini menimbulkan ketimpangan normatif: KSP tetap memiliki tugas komunikasi politik, namun tidak lagi memiliki fungsi untuk melaksanakannya,” kata Windu.

Dalam hal ini, dia menggugat empat pasal sekaligus. MA telah menerima gugatan itu pada Kamis 17 April 2025.

“Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52,” tulis salinan tersebut dikutip, Senin 21 April 2025.

Berikut empat bunyi pasal yang digugat:

Pasal 3

Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden

b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 48 ayat 1

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Hsn)

Pos terkait