Oleh: H. Mahfudz Abdurrahman, S.Sos.Anggota Komisi I DPR RI
Pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja pada Jumat, 26 Desember 2025, patut diapresiasi. Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir melalui kerja diplomasi perlindungan WNI yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri. Di tengah situasi yang kompleks dan penuh risiko, upaya tersebut mencerminkan komitmen negara untuk menjaga keselamatan dan martabat warganya.
Namun, apresiasi ini tidak boleh membuat kita berpuas diri. Fakta bahwa masih terdapat sekitar 600 WNI yang diduga terjebak dalam jaringan TPPO di Kamboja merupakan peringatan serius. Ini bukan persoalan kecil dan bukan pula kasus yang berdiri sendiri. Kita sedang berhadapan dengan kejahatan lintas negara yang terorganisir, sistematis, dan terus memanfaatkan kerentanan ekonomi serta lemahnya literasi masyarakat terhadap migrasi kerja ke luar negeri.
Kasus WNI yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online harus dipahami sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Para korban kehilangan kebebasan, mengalami tekanan psikologis, intimidasi, bahkan ancaman keselamatan. Dalam perspektif ini, kehadiran negara bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan kewajiban konstitusional yang tidak dapat ditawar.
Praktik TPPO juga menyentuh persoalan kedaulatan negara. Ketika ratusan WNI dapat direkrut, dipindahkan, dan dieksploitasi oleh sindikat lintas negara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga wibawa negara dalam melindungi rakyatnya. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan kejahatan yang menjadikan manusia sebagai komoditas ekonomi.
Sebagai anggota Komisi I DPR RI, saya memandang bahwa pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih tegas, terukur, dan berkelanjutan. Diplomasi perlindungan WNI harus ditingkatkan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga harus diperkuat, serta kerja sama dengan otoritas Pemerintah Kamboja perlu dilakukan secara konkret dan berorientasi hasil. Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penyelamatan dan pemulangan seluruh WNI yang masih terjebak benar-benar menjadi prioritas nasional.
Di saat yang sama, negara juga harus menindak tegas jaringan perekrut ilegal di dalam negeri. Tanpa penegakan hukum di hulu, tragedi TPPO akan terus berulang. Pemulangan sembilan korban pada 26 Desember 2025 adalah langkah awal yang penting. Namun, selama masih ada satu WNI yang terjebak dalam praktik TPPO, maka tugas negara belum selesai. Perlindungan warga negara, penegakan HAM, dan penjagaan kedaulatan harus berjalan beriringan.





