Jakarta – Tim Pengacara Muslim (TPM) bersama MER-C Indonesia menyatakan sikap tegas terkait serangan terhadap personel penjaga perdamaian UNIFIL, termasuk gugurnya tiga prajurit TNI di Lebanon. Keduanya menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori kejahatan perang.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, perwakilan TPM Achmad Michdan menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak dapat dibenarkan dalam hukum internasional.
“Secara tegas kami menyatakan bahwa serangan yang dilakukan terhadap personel penjaga perdamaian UNIFIL, termasuk tiga personel TNI yang gugur, merupakan kejahatan perang,” kata Achmad dikutip dari Antara, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) huruf b angka (iii) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Dalam aturan itu disebutkan bahwa serangan yang disengaja terhadap personel, fasilitas, maupun perlengkapan yang terlibat dalam misi perdamaian di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Selain itu, perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian juga ditegaskan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 tahun 2006 serta Konvensi Jenewa IV.
“Dengan demikian, tindakan militer Israel yang secara berulang menyasar personel UNIFIL tidak hanya merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, tetapi juga kejahatan yang dapat diadili di hadapan Mahkamah Pidana Internasional,” katanya.
TPM dan MER-C juga mengecam keras segala bentuk serangan terhadap personel misi internasional beserta fasilitasnya. Menurut Achmad, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia dan norma hukum internasional.
“Kami juga menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam konflik, khususnya Israel sebagai pemicu eskalasi kekerasan di wilayah tersebut, untuk segera menghentikan serangan dan menghormati keberadaan serta netralitas tim internasional yang bertugas menjalankan misi kemanusiaan,” katanya menambahkan.
