Tiru Yaqut, KPK Tegaskan Penahanan Noel Kewenangan Hakim

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi wacana permohonan pengalihan penahanan yang diajukan pihak mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. KPK menegaskan bahwa keputusan terkait hal tersebut kini sepenuhnya berada di tangan hakim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, status Noel saat ini sudah menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan. Dengan demikian, kewenangan penahanan tidak lagi berada pada jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya

“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim,” katanya kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Wacana pengajuan pengalihan penahanan ini sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar. Ia menyebut kliennya membutuhkan perawatan medis serta ingin merayakan Paskah bersama keluarga.

“Karena Paskah. Kemudian menurut dokter ia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di rumah sakit, ada perawatan,” ungkapnya.

Isu ini mencuat setelah KPK sebelumnya mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah selama beberapa hari, tepatnya sejak 19 Maret 2026.

Keberadaan Yaqut sempat menjadi perhatian publik saat tidak terlihat di Rumah Tahanan KPK pada momen Hari Raya Idulfitri. Informasi tersebut diungkapkan oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan,” katanya, Sabtu (21/3/2026).

KPK menegaskan, setiap permohonan terkait pengalihan penahanan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan berada dalam kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.

Pos terkait