Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diumumkan setelah pelaksanaan sidang isbat yang digelar di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Penetapan ini merupakan hasil sidang yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama. Proses pengambilan keputusan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pakar falak, ahli astronomi, perwakilan DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga organisasi kemasyarakatan Islam.

Dalam keterangannya, Kemenag menjelaskan bahwa penentuan awal Syawal mengacu pada dua metode, yaitu perhitungan astronomi (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal). Pengamatan dilakukan di 117 titik yang tersebar di seluruh Indonesia, dari Papua hingga Aceh.

“Tim penerima laporan rukyat di pusat telah mengkonfirmasi bahwa hilal tidak terlihat. Tadi Pak Dirjen membacakan seluruh titik-titik dari mulai dari Papua sampai Aceh, di situ tidak ada satu pun yang menyatakan melihat hilal,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Karena hilal tidak teramati di seluruh lokasi pemantauan, serta didukung hasil perhitungan hisab, sidang isbat menyepakati untuk menggenapkan bulan Ramadan menjadi 30 hari.

“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag.

Sidang isbat tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Ketua Komisi VIII DPR, pimpinan MUI, perwakilan ormas Islam, ahli falak dan astronomi dari perguruan tinggi, serta perwakilan lembaga seperti BMKG, BRIN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Planetarium Jakarta, dan Tim Hisab Rukyat Kemenag. Keputusan tersebut diumumkan setelah pelaksanaan sidang isbat yang digelar di Jakarta, Kamis (19/03/2026).

Penetapan ini merupakan hasil sidang yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama. Proses pengambilan keputusan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pakar falak, ahli astronomi, perwakilan DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga organisasi kemasyarakatan Islam.

Dalam keterangannya, Kemenag menjelaskan bahwa penentuan awal Syawal mengacu pada dua metode, yaitu perhitungan astronomi (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal). Pengamatan dilakukan di 117 titik yang tersebar di seluruh Indonesia, dari Papua hingga Aceh.

“Tim penerima laporan rukyat di pusat telah mengkonfirmasi bahwa hilal tidak terlihat. Tadi Pak Dirjen membacakan seluruh titik-titik dari mulai dari Papua sampai Aceh, di situ tidak ada satu pun yang menyatakan melihat hilal,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Karena hilal tidak teramati di seluruh lokasi pemantauan, serta didukung hasil perhitungan hisab, sidang isbat menyepakati untuk menggenapkan bulan Ramadan menjadi 30 hari.

“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag.

Sidang isbat tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Ketua Komisi VIII DPR, pimpinan MUI, perwakilan ormas Islam, ahli falak dan astronomi dari perguruan tinggi, serta perwakilan lembaga seperti BMKG, BRIN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Planetarium Jakarta, dan Tim Hisab Rukyat Kemenag.

Berita Lainnya

Ribuan Pelajar Ikuti Jakarta Road Safety Festival 2026 di Ancol

Jakarta - Sebanyak 2.000 pelajar tingkat SMP, SMA, dan SMK dari lima wilayah kota di Jakarta mengikuti kegiatan “Jakarta Road Safety Festival 2026” yang...

Mensos Coret Ribuan Penerima Bansos yang Terindikasi Main Judi Online

Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mencoret lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial yang terindikasi menggunakan dana bansos untuk...

Purbaya Tegaskan Tak Akan Jalankan Tax Amnesty Tanpa Perintah Presiden

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali menjalankan program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat, kecuali...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS