Jakarta – Menjawab Kritikan anggota DPR RI, Adian Napitupulu, soal penolakan Import Ilegal pakaian bekas adalah kepentingan individu atau kelompok tertentu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa malah akan memperketat untuk mencegah barang bekas (thrifting) impor ilegal.
Dan menteri Purbaya berkomitmen untuk memeriksa lebih teliti tiap tiap pelabuhan agar barang ilegal tersebut tak lolos masuk ke Indonesia.
“Nanti kita cegat di pelabuhannya kita periksa lebih teliti lagi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/25)
Selain pengawasan di pelabuhan, Purbaya menegaskan akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, termasuk importir.
“Kita akan investigasi lebih dalam dari kasus-kasus yang menyelundup pasti tertangkap, ketahuan siapa pengimpornya. Kalau dulu bisa lepas, ke depan nggak bisa lagi. Jadi, memang kalau yang ilegal kita bereskan,” tegas Purbaya.
Untuk menambah perlindungan bagi industri tekstil lokal, Purbaya juga tengah menyiapkan bea masuk tambahan untuk melindungi industri dalam negeri. Menurut Purbaya, pungutan baru ini berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
“Di industri tekstil, pemerintah tengah melakukan penataan impor balpres, kawasan berikat, hingga pemberlakuan bea BMAD dan BMTP untuk melindungi industri domestik,” ujarnya.
Purbaya memastikan ke depan tidak ada celah yang memungkinkan praktik penyelundupan lolos.
