Jakarta – Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sejumlah kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memicu respons berbagai negara, termasuk Indonesia.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Namun tak lama setelah putusan keluar, Trump kembali mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen.
Menanggapi dinamika tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan Indonesia menghormati proses politik di Amerika Serikat sekaligus menyiapkan langkah antisipasi.
“Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kita lihat perkembangannya,” ujar Prabowo di Washington DC, Sabtu (21/2).
Ia menilai kebijakan tarif baru sebesar 10 persen masih dalam batas yang bisa dikelola oleh Indonesia. Bahkan, menurutnya, kebijakan tersebut relatif tidak memberatkan.
“Saya kira ya menguntungkan lah (tarif 10%),” tambahnya.
Di kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan berupaya mempertahankan tarif 0 persen yang sebelumnya telah disepakati antara Presiden Prabowo dan Trump.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” ujar Airlangga.
Produk agrikultur seperti kopi dan kakao menjadi prioritas dalam skema tarif 0 persen tersebut, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap ekspor nasional.
Selain sektor pertanian, fasilitas tarif 0 persen juga mencakup sejumlah komponen penting dalam rantai pasok industri, termasuk elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, serta berbagai produk turunannya.
Dengan langkah antisipatif tersebut, pemerintah optimistis stabilitas perdagangan Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika kebijakan global yang terus berkembang.





